Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 22 September hingga 7 Oktober 2026. Peserta akan mengerjakan 110 soal menggunakan sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dalam waktu 100 menit.
Pemerintah telah menetapkan bobot nilai dan ambang batas yang harus dicapai peserta melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 406 Tahun 2026.
SKD mencakup tiga kelompok ujian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta mencapai 550. Perinciannya adalah nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Sebelum mengikuti ujian, peserta harus mencermati jadwal, lokasi, dan sesi pelaksanaan yang diumumkan masing-masing instansi penyelenggara. Informasi juga dapat diperiksa melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.
Berdasarkan jadwal resmi BKN, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk SKD berlangsung pada 11–15 September 2026. Peserta yang telah membayar divalidasi pada 16 September 2026.
Penyusunan jadwal SKD berlangsung pada 17–18 September, sedangkan pengumuman waktu, lokasi, dan sesi ujian dijadwalkan pada 18–21 September 2026.
Bobot Nilai SKD Sekolah Kedinasan 2026
Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2026 akan mengerjakan 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Dengan demikian, total soal yang harus diselesaikan sebanyak 110 butir.
Sistem penilaian untuk TWK dan TIU berbeda dengan TKP.
Pada kelompok TWK dan TIU, jawaban benar memperoleh nilai 5. Jawaban salah atau tidak dijawab mendapat nilai 0.
Dengan 30 soal, nilai tertinggi TWK adalah 150. Sementara itu, nilai maksimal TIU mencapai 175 dari 35 soal.
Penilaian TKP menggunakan skala bertingkat. Setiap jawaban memperoleh nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, sedangkan soal yang tidak dijawab mendapat nilai 0.
Karena TKP berjumlah 45 soal, nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta adalah 225.
Berikut rangkuman komponen SKD:
- TWK: 30 soal dengan nilai maksimal 150;
- TIU: 35 soal dengan nilai maksimal 175;
- TKP: 45 soal dengan nilai maksimal 225;
- Total: 110 soal dengan nilai maksimal 550;
- Waktu pengerjaan: 100 menit.
Peserta perlu mengatur waktu dengan baik karena rata-rata waktu yang tersedia kurang dari satu menit untuk setiap soal.
Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan
Berdasarkan ketentuan resmi Kementerian PANRB, nilai ambang batas atau passing grade SKD Sekolah Kedinasan 2026 ditetapkan sebagai berikut:
- TWK paling rendah 65;
- TIU paling rendah 80;
- TKP paling rendah 156.
Peserta perlu memenuhi nilai ambang batas pada setiap komponen. Perolehan total nilai yang tinggi tidak otomatis menutupi nilai salah satu komponen yang berada di bawah batas minimal.
Ketentuan berbeda dapat diberlakukan terhadap peserta dari daerah tertentu yang memperoleh afirmasi. Kebijakan afirmasi diberikan berdasarkan usulan kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mencapai nilai minimal, kelulusan peserta tetap dipengaruhi mekanisme pemeringkatan, jumlah formasi, dan ketentuan masing-masing instansi. Peserta dengan nilai memenuhi ambang batas belum tentu langsung dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.
Seleksi Menggunakan Sistem CAT BKN
Pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola BKN. Sistem tersebut memungkinkan proses ujian berlangsung secara terukur, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BKN menyiapkan 36 titik lokasi CAT di berbagai wilayah Indonesia. Persiapan mencakup perangkat komputer, jaringan, ruang ujian, serta dukungan teknis untuk mengantisipasi gangguan selama seleksi berlangsung.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa dukungan fasilitas dan sistem telah disiapkan agar SKD berjalan tertib, aman, dan sesuai standar yang ditetapkan.
Menteri PANRB Rini Widyantini juga mengingatkan peserta agar mengikuti seluruh tahapan dengan jujur dan tidak mempercayai pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan uang.
“Tidak akan ada celah untuk yang melakukan kecurangan,” tegas Rini di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Peserta sebaiknya hanya menggunakan informasi dari situs resmi BKN, SSCASN, Kementerian PANRB, serta laman instansi sekolah kedinasan yang dilamar. Informasi dari akun atau pihak tidak resmi harus diperiksa kembali sebelum dipercaya.
Jadwal Setelah Pelaksanaan SKD
Setelah SKD dilaksanakan pada 22 September–7 Oktober 2026, pengolahan nilai dijadwalkan berlangsung mulai 27 September hingga 10 Oktober 2026.
Pengumuman hasil SKD dilakukan secara bertahap pada 1–13 Oktober 2026. Peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti seleksi lanjutan sesuai ketentuan instansi penyelenggara.
Seleksi lanjutan non-CAT BKN dijadwalkan pada 11–28 Oktober 2026. Beberapa instansi dapat melaksanakan seleksi lanjutan menggunakan sistem CAT BKN dengan jadwal dan ketentuan tersendiri.
Pengumuman kelulusan akhir oleh kementerian atau lembaga dijadwalkan berlangsung mulai 21 Oktober hingga 1 November 2026.
Pemerintah menyediakan 4.770 formasi Sekolah Kedinasan pada 2026. Formasi tersebut tersebar di sembilan kementerian dan lembaga penyelenggara.
Instansi itu meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Peserta disarankan mencetak kartu ujian lebih awal, memeriksa lokasi, memperhitungkan waktu perjalanan, dan membaca seluruh tata tertib. Kesalahan melihat jadwal atau keterlambatan datang dapat membuat peserta kehilangan kesempatan mengikuti ujian.





