Sejak KUHP Nasional berlaku 2 Januari 2026, pencemaran nama baik di media sosial dinilai lewat aturan baru. Simak unsur, korban, aduan, dan batas kritik.
Sejak KUHP Nasional berlaku 2 Januari 2026, pencemaran nama baik di media sosial dinilai lewat aturan baru. Simak unsur, korban, aduan, dan batas kritik.