JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Unggahan Facebook, komentar Instagram, video TikTok, maupun tulisan di platform digital dapat menimbulkan persoalan hukum apabila isinya dianggap menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Namun sejak KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, dasar hukum pencemaran nama baik melalui media sosial mengalami perubahan penting.
Masyarakat perlu memahami perubahan tersebut agar tidak menganggap setiap kritik sebagai pencemaran nama baik, tetapi juga tidak beranggapan bahwa ruang digital bebas dari pertanggungjawaban hukum.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan kemudian disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Apakah Pasal 27A UU ITE Masih Dipakai Setelah 2 Januari 2026?
Untuk tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi setelah KUHP Nasional berlaku, terdapat perubahan mendasar.
Pasal II angka 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE menentukan bahwa Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), serta sejumlah ketentuan lain berlaku sampai dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena KUHP berlaku mulai 2 Januari 2026, ketentuan pencemaran nama baik tersebut telah mencapai batas berlakunya. Namun, UU ITE tidak dicabut seluruhnya dan tetap berlaku untuk ketentuan lain yang tidak terkena pengaturan tersebut.
Untuk perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial setelah tanggal tersebut, rujukan utamanya beralih kepada ketentuan penghinaan dalam KUHP Nasional.






