Selebgram RAW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan Arisan Bodong Rp 30 Miliar

Hukum0 Views
Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk

Seorang korban arisan bodong berinisial LA (baju putih) melaporkan
selebgram RAW ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025).
(Antara/Ilham Kausar)


MIMBARBANGSA.COM – Selebgram berinisial RAW dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh tujuh wanita korban arisan bodong
pada Senin (24/3/2025). Para korban mengaku dirugikan hingga Rp 1,8
miliar secara pribadi, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 30
miliar dari ratusan korban lain yang belum melapor.

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk

Modus Arisan Bodong dengan Iming-iming Untung Besar

Salah
seorang korban berinisial LA menjelaskan, RAW mengajaknya bergabung
dalam arisan dengan setoran awal bervariasi dan janji keuntungan 3-5%
dari uang yang disetor.

“Awalnya arisan berjalan lancar, tapi sejak Oktober 2024, pencairan terhambat. Kami baru sadar tertipu,” ujar LA di SPKT Polda Metro Jaya.

LA
mengaku termakan bujukan RAW karena melihat gaya hidup mewahnya di
Instagram, termasuk sering berlibur ke luar negeri dan mengaku memiliki
toko berlian.

“Saya kenal dia sejak 2021, jadi percaya. Ternyata ini penipuan berkedok arisan,” tambahnya.

Aksi Kabur Selebgram RAW

Kecurigaan
korban semakin kuat ketika akun Instagram RAW tiba-tiba menghilang pada
4 Februari 2025. Mereka juga mendapati banyak orang lain yang mencari
RAW karena kasus serupa.

“Kami sudah coba hubungi via WA, datangi rumahnya, bahkan somasi, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap LA.

Laporan Resmi dan Harapan Korban

Kasus
ini telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDA METRO
JAYA pada 24 Maret 2025 pukul 15.27 WIB. Para korban berharap
penyidikan berjalan cepat dan uang mereka dapat dikembalikan.

“Kami minta polisi segera tindak tegas pelaku. Jangan sampai ada korban lagi,” tegas LA.


Fakta Kasus:

  • Pelaku: Selebgram berinisial RAW.

  • Total Kerugian: Rp 30 miliar (dari ratusan korban potensial).

  • Modus: Arisan bodong dengan iming-iming untung 3-5%.

  • Dasar Kepercayaan Korban: Gaya hidup mewah pelaku di media sosial.

  • Status Laporan: Sedang diproses Polda Metro Jaya.


Analisis:
Kasus
ini mengingatkan kembali pada maraknya penipuan berkedok investasi atau
arisan ilegal yang memanfaatkan figur publik untuk menjaring korban.
Masyarakat diimbau lebih waspada dan memverifikasi legalitas suatu
program sebelum mengikuti arisan atau investasi.

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *