Advokat memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami dan mempertahankan hak hukumnya. Pekerjaan advokat tidak terbatas pada pembelaan di persidangan, tetapi juga mencakup konsultasi, pendampingan, penyusunan dokumen, pemberian pendapat hukum, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Dalam sistem peradilan Indonesia, advokat berkedudukan sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Meskipun membela kepentingan klien, advokat tetap wajib menaati peraturan perundang-undangan, sumpah profesi, dan kode etik.
Definisi
Berikut pengertian Advokat serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Definisi tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Adapun jasa hukum yang diberikan dapat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Kebebasan tersebut bukan berarti advokat dapat bertindak tanpa batas. Pelaksanaan tugasnya harus tetap berpegang pada hukum, kode etik, iktikad baik, serta kepentingan pembelaan klien.
Seseorang tidak otomatis menjadi advokat hanya karena telah memperoleh gelar sarjana hukum. Calon advokat harus memenuhi persyaratan pengangkatan, mengikuti pendidikan khusus profesi, lulus ujian profesi, menjalani magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat, diangkat oleh organisasi advokat, serta mengucapkan sumpah atau janji dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi sesuai domisili hukumnya.
Istilah advokat sering disamakan dengan pengacara, kuasa hukum, atau konsultan hukum. Dalam penggunaan sehari-hari istilah tersebut dapat merujuk pada pekerjaan yang serupa. Namun, advokat merupakan sebutan profesi yang secara resmi digunakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Sementara itu, kuasa hukum menjelaskan kedudukan seseorang yang menerima kuasa untuk mewakili kepentingan pihak tertentu.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Advokat.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Advokat dalam situasi yang mungkin terjadi.
Pendampingan perkara pidana
A ditetapkan sebagai tersangka dan meminta seorang advokat mendampinginya dalam pemeriksaan di kepolisian. Advokat tersebut mempelajari perkara, memberikan nasihat hukum, memastikan hak A dipenuhi, dan mendampinginya selama pemeriksaan.
Situasi ini merupakan pelaksanaan profesi advokat karena advokat memberikan pendampingan dan pembelaan untuk kepentingan hukum klien. Pendampingan tidak berarti advokat membenarkan perbuatan klien atau menjamin klien akan dibebaskan.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
PT XYZ menghadapi perselisihan kontrak dengan perusahaan lain. Advokat perusahaan memeriksa perjanjian, menyusun pendapat hukum, mengirimkan somasi, dan mewakili klien dalam perundingan.
Contoh ini termasuk jasa advokat meskipun perkara belum diajukan ke pengadilan. Jasa hukum advokat dapat diberikan di dalam maupun di luar pengadilan.
Bantuan hukum cuma-cuma
B merupakan warga tidak mampu yang menghadapi gugatan mengenai tempat tinggalnya. Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, B memperoleh pendampingan advokat tanpa membayar honorarium.
Situasi tersebut merupakan ilustrasi bantuan hukum cuma-cuma. Pasal 22 UU Advokat mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Advokat dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Advokat beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan advokat?
Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat. Jasa tersebut meliputi konsultasi, pendampingan, menjalankan kuasa, mewakili, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Apakah sarjana hukum otomatis menjadi advokat?
Tidak. Gelar sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum merupakan salah satu persyaratan. Calon advokat juga harus mengikuti pendidikan khusus profesi, lulus ujian, menjalani magang sekurang-kurangnya dua tahun, memenuhi persyaratan lainnya, diangkat oleh organisasi advokat, dan mengucapkan sumpah atau janji di Pengadilan Tinggi.
Apakah advokat selalu harus dibayar?
Advokat berhak menerima honorarium yang besarnya ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan dengan klien. Namun, advokat juga memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sesuai persyaratan dan tata cara yang berlaku.
Apakah advokat kebal terhadap tuntutan hukum?
Tidak secara mutlak. Perlindungan profesi berlaku ketika advokat menjalankan tugas dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Perlindungan tersebut tidak membenarkan tindak pidana, pelanggaran hukum, atau pelanggaran kode etik. Advokat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran.





Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Advokat? Sampaikan di sini.