Pasal 1
(1)Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
(2)Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

