Pejabat adalah istilah hukum yang digunakan untuk menyebut seseorang yang menduduki suatu jabatan dan memperoleh tugas, kewenangan, atau tanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum.
Pengertian pejabat dapat berbeda menurut bidang hukum yang digunakan. Dalam hukum pidana, KUHP Nasional memberikan definisi khusus mengenai siapa yang termasuk pejabat. Dalam hukum administrasi pemerintahan dikenal pula istilah Pejabat Pemerintahan, sedangkan dalam hukum kepegawaian dan ketatanegaraan terdapat istilah Pejabat Negara.
Karena itu, makna pejabat harus dilihat berdasarkan konteks peraturan yang menggunakannya.
Definisi
Berikut pengertian Pejabat serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu untuk menjalankan fungsi negara, pemerintahan, atau fungsi publik.
Dalam KUHP Nasional, Pasal 154 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan cakupan yang luas. Pejabat mencakup warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, serta diberi tugas negara atau tugas lain oleh negara dan memperoleh penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cakupan tersebut antara lain meliputi:
- Aparatur sipil negara;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia;
- Pejabat negara;
- Pejabat publik;
- Pejabat daerah;
- Orang yang memperoleh gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
- Orang yang memperoleh gaji atau upah dari korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara atau daerah; dan
- Pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam hukum administrasi pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik dalam lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Dengan demikian, istilah pejabat tidak selalu identik dengan PNS atau ASN. Dalam peraturan tertentu, cakupannya dapat meliputi pejabat negara, aparat penegak hukum, pejabat daerah, dan pihak lain yang secara hukum menjalankan tugas negara.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pejabat.
Pasal 154 memberikan definisi Pejabat untuk kepentingan penerapan KUHP Nasional. Ketentuan tersebut memasukkan ASN, anggota Polri, anggota TNI, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, serta sejumlah pihak lain yang menerima penghasilan dari keuangan negara, daerah, atau korporasi milik negara/daerah ke dalam cakupan pengertian pejabat.
Ketentuan ini menjelaskan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan merupakan unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Undang-undang ini membedakan antara Wewenang dan Kewenangan Pemerintahan. Wewenang berkaitan dengan hak Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan, sedangkan kewenangan merupakan kekuasaan untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
Pasal 57 menentukan bahwa Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara.
Pasal 58 menyebut berbagai jabatan yang termasuk Pejabat Negara, antara lain Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan dan anggota lembaga perwakilan, hakim tertentu, menteri, duta besar, gubernur, bupati, wali kota, serta pejabat negara lain yang ditentukan undang-undang.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pejabat dalam situasi yang mungkin terjadi.
Kepala Dinas Mengeluarkan Keputusan
A merupakan kepala suatu dinas pemerintah daerah. Berdasarkan jabatannya, A diberi kewenangan untuk menerbitkan keputusan administratif tertentu.
Ketika menjalankan kewenangan tersebut, A berkedudukan sebagai Pejabat Pemerintahan dan wajib menggunakan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
ASN dalam Penerapan KUHP
B merupakan seorang ASN yang memenuhi ketentuan sebagai pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 KUHP.
Apabila suatu ketentuan pidana memberikan unsur khusus yang berkaitan dengan status seseorang sebagai pejabat, status B dapat menjadi relevan dalam menentukan penerapan ketentuan tersebut.
Bupati sebagai Pejabat Negara
C menjabat sebagai bupati.
Selain menjalankan fungsi pemerintahan daerah, jabatan bupati juga secara tegas termasuk dalam daftar Pejabat Negara berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pejabat dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01JDIH BPK RI β Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaSumber resmi KUHP Nasional yang memuat definisi Pejabat dalam Pasal 154.
- 02
- 03
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pejabat beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan pejabat?
Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menduduki atau menjalankan suatu jabatan dan memperoleh tugas, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu. Definisi khusus dalam hukum pidana terdapat dalam Pasal 154 KUHP.
Apakah semua pejabat merupakan ASN?
Tidak. Pasal 154 KUHP menunjukkan bahwa cakupan pejabat lebih luas daripada ASN karena juga dapat meliputi anggota Polri, anggota TNI, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, serta pihak lain yang memenuhi ketentuan undang-undang.
Apa perbedaan pejabat dan pejabat negara?
Pejabat merupakan istilah yang cakupannya dapat berbeda menurut undang-undang. Pejabat negara merupakan kategori tertentu yang secara khusus ditentukan oleh undang-undang, termasuk jabatan-jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Apakah bupati dan wali kota termasuk pejabat negara?
Ya. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 secara tegas mencantumkan bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota sebagai pejabat negara.
Apa yang dimaksud dengan Pejabat Pemerintahan?
Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan merupakan unsur yang menjalankan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.





Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pejabat? Sampaikan di sini.