Dalam hukum pidana Indonesia, korporasi tidak hanya dipandang sebagai organisasi atau badan usaha, tetapi dapat menjadi subjek tindak pidana yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
KUHP Nasional memperluas pengertian korporasi sehingga tidak terbatas pada perseroan terbatas. Korporasi dapat mencakup badan hukum maupun badan usaha atau perkumpulan tertentu yang tidak berbadan hukum.
Karena itu, suatu tindak pidana yang dilakukan dalam kegiatan perusahaan tidak selalu hanya menimbulkan pertanggungjawaban terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Dalam keadaan yang memenuhi ketentuan undang-undang, korporasi, pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Definisi
Berikut pengertian Korporasi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Korporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, cakupan korporasi meliputi antara lain:
- Perseroan terbatas;
- Yayasan;
- Koperasi;
- Badan usaha milik negara;
- Badan usaha milik daerah;
- Perkumpulan berbadan hukum;
- Perkumpulan yang tidak berbadan hukum;
- Firma;
- Persekutuan komanditer; dan
- Bentuk lain yang dipersamakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, istilah korporasi dalam hukum pidana lebih luas daripada sekadar perusahaan berbentuk PT.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Korporasi.
Pasal ini menetapkan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana dan menentukan bentuk-bentuk badan atau perkumpulan yang termasuk dalam pengertian korporasi.
Mengatur bahwa tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional atau orang yang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan korporasi dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi.
Tindak pidana korporasi juga dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang berada di luar struktur organisasi tetapi mempunyai kemampuan mengendalikan korporasi.
Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat timbul apabila, antara lain, tindak pidana: termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi; menguntungkan korporasi secara melawan hukum; diterima sebagai kebijakan korporasi; terjadi karena korporasi tidak mengambil langkah pencegahan atau memastikan kepatuhan hukum; dan/atau dibiarkan terjadi oleh korporasi.
Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dapat dikenakan kepada: korporasi; pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional; pemberi perintah; pemegang kendali; dan/atau pemilik manfaat korporasi.
Korporasi dalam keadaan tertentu juga dapat menggunakan alasan pembenar atau alasan pemaaf yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.
KUHP Nasional menentukan bahwa pidana bagi korporasi terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok bagi korporasi adalah pidana denda. Pidana tambahan dapat berupa antara lain pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, perampasan keuntungan, pencabutan izin tertentu, penutupan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pembubaran korporasi.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi memberikan pedoman bagi proses penanganan perkara pidana dengan korporasi sebagai pelaku atau pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Peraturan ini tercatat masih berlaku.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Korporasi dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh Penerapan
Sebuah perusahaan pengolahan limbah mengetahui bahwa sistem pembuangan limbahnya tidak memenuhi ketentuan hukum. Manajemen kemudian memerintahkan karyawan untuk tetap membuang limbah secara ilegal agar biaya pengolahan dapat ditekan.
Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan dilakukan dalam lingkup kegiatan perusahaan serta memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada perusahaan, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat diarahkan kepada orang yang membuang limbah.
Berdasarkan ketentuan KUHP Nasional, korporasi dan pihak tertentu yang mempunyai peran dalam pengambilan keputusan atau pengendalian perusahaan dapat pula dimintai pertanggungjawaban, sepanjang unsur hukumnya terbukti.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan uraian mengenai perkara tertentu.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Korporasi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaJDIH BPK RI.
- 02
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Korporasi beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan korporasi dalam hukum pidana?
Korporasi adalah subjek hukum yang dapat menjadi pelaku tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana. Cakupannya termasuk berbagai badan hukum, badan usaha, serta perkumpulan tertentu yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Apakah hanya PT yang termasuk korporasi?
Tidak. KUHP Nasional juga mencakup antara lain yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, perkumpulan, firma, dan persekutuan komanditer serta bentuk lain yang dipersamakan menurut hukum.
Apakah perusahaan dapat dipidana?
Ya. Pasal 45 KUHP Nasional secara tegas menetapkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada terpenuhinya ketentuan yang diatur dalam KUHP dan undang-undang terkait.
Siapa yang dapat bertanggung jawab jika korporasi melakukan tindak pidana?
Selain korporasi, pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat sesuai peran dan unsur yang terbukti.
Apa pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi?
Menurut Pasal 119 KUHP Nasional, pidana pokok bagi korporasi adalah pidana denda. Selain itu, korporasi dapat dikenai berbagai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 120.





Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Korporasi? Sampaikan di sini.