Pidana kurungan merupakan salah satu bentuk pidana yang dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia berdasarkan KUHP lama. Pidana ini berupa pembatasan kemerdekaan seseorang untuk jangka waktu tertentu dan pada masa berlakunya KUHP lama ditempatkan sebagai salah satu jenis pidana pokok.
Namun, kedudukan pidana kurungan telah berubah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP Nasional, pidana kurungan tidak lagi dicantumkan sebagai jenis pidana pokok.
Karena itu, istilah “pidana kurungan” saat ini terutama penting untuk memahami ketentuan hukum lama, putusan yang berkaitan dengan rezim hukum sebelumnya, serta mekanisme penyesuaian sanksi dalam undang-undang atau peraturan daerah yang masih menggunakan istilah tersebut.
Definisi
Berikut pengertian Pidana Kurungan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pidana kurungan adalah bentuk pidana perampasan atau pembatasan kemerdekaan seseorang yang dikenal dalam KUHP lama dan pada umumnya mempunyai tingkat serta jangka waktu yang lebih ringan dibandingkan pidana penjara.
Dalam KUHP lama, pidana kurungan merupakan salah satu pidana pokok. Pasal 18 KUHP lama menentukan bahwa pidana kurungan paling singkat 1 hari dan paling lama 1 tahun. Dalam keadaan tertentu karena pemberatan, jangka waktunya dapat mencapai paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sejak berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, pidana kurungan tidak lagi termasuk jenis pidana pokok.
Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan pidana pokok berupa:
- Pidana penjara;
- Pidana tutupan;
- Pidana pengawasan;
- Pidana denda; dan
- Pidana kerja sosial.
Dengan demikian, pidana kurungan tidak terdapat dalam daftar pidana pokok KUHP yang berlaku saat ini.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pidana Kurungan.
Dalam sistem KUHP lama, pidana kurungan merupakan salah satu jenis pidana pokok bersama pidana mati, pidana penjara, pidana denda, dan pidana tutupan. Status: ketentuan historis karena KUHP lama telah dicabut dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023.
Mengatur lamanya pidana kurungan. Secara historis, pidana kurungan dijatuhkan paling singkat 1 hari dan paling lama 1 tahun, serta dalam keadaan pemberatan tertentu dapat mencapai maksimum 1 tahun 4 bulan.
Mengatur pengelompokan pidana menjadi: pidana pokok; pidana tambahan; dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu.
Menentukan jenis pidana pokok yang berlaku dalam KUHP Nasional. Dalam daftar tersebut tidak terdapat pidana kurungan.
Mengatur kategori pidana denda, termasuk: kategori I paling banyak Rp1.000.000; kategori II paling banyak Rp10.000.000.
Mengatur penyesuaian berbagai ancaman pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah agar sesuai dengan sistem pemidanaan KUHP Nasional, termasuk ketentuan yang sebelumnya menggunakan pidana kurungan.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pidana Kurungan dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh Penerapan
Contoh:
Sebuah peraturan lama mengatur bahwa seseorang yang melanggar kewajiban tertentu dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Setelah KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana berlaku pada 2 Januari 2026, ancaman tersebut tidak serta-merta dibaca sebagai kewajiban menjalani kurungan 3 bulan.
Apabila ketentuan tersebut termasuk ketentuan yang tunduk pada mekanisme penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, ancaman tunggal pidana kurungan yang kurang dari 6 bulan disesuaikan menjadi pidana denda paling banyak kategori I.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum. Penentuan sanksi terhadap perkara konkret harus memperhatikan undang-undang yang berlaku, waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, serta putusan pengadilan.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pidana Kurungan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
- 01
-
02Naskah resmi UU Nomor 1 Tahun 2023Database Peraturan Pemerintah/JDIH.
- 03
- 04
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pidana Kurungan beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan pidana kurungan?
Pidana kurungan adalah bentuk pembatasan kemerdekaan yang dikenal sebagai pidana pokok dalam KUHP lama. Pidana ini secara historis mempunyai jangka waktu yang lebih pendek dibandingkan pidana penjara.
Apakah pidana kurungan masih berlaku dalam KUHP sekarang?
Pidana kurungan tidak lagi menjadi jenis pidana pokok dalam KUHP Nasional. Pasal 65 UU Nomor 1 Tahun 2023 hanya mencantumkan pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok.
Sejak kapan pidana kurungan tidak lagi menjadi pidana pokok?
Perubahan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026, yaitu tanggal mulai berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagaimana jika sebuah undang-undang lama masih mencantumkan pidana kurungan?
Ketentuan tersebut harus dibaca bersama UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam keadaan tertentu, pidana kurungan yang masih tercantum dalam undang-undang lama disesuaikan menjadi pidana denda.
Apakah pidana kurungan sama dengan pidana penjara?
Tidak. Dalam KUHP lama keduanya merupakan jenis pidana yang berbeda. Pidana kurungan pada umumnya lebih ringan dan mempunyai maksimum umum yang lebih pendek. Dalam KUHP Nasional, pidana penjara tetap dipertahankan sebagai pidana pokok, sedangkan pidana kurungan tidak lagi termasuk di dalamnya.




Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pidana Kurungan? Sampaikan di sini.