Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional menempatkan pidana denda bersama pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial sebagai jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.
Berbeda dari pidana penjara yang membatasi kebebasan seseorang, pidana denda pada dasarnya mewajibkan terpidana membayar sejumlah uang berdasarkan putusan pengadilan.
KUHP Nasional juga menggunakan sistem kategori pidana denda, sehingga berbagai ketentuan pidana tidak selalu menyebut nominal uang secara langsung, melainkan dapat merujuk pada Kategori I sampai dengan Kategori VIII. Sistem tersebut dimaksudkan agar pengaturan denda lebih mudah disesuaikan dengan perkembangan nilai uang.
Definisi
Berikut pengertian Pidana Denda serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pidana denda adalah pidana berupa kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang berdasarkan putusan pengadilan.
Definisi tersebut secara langsung tercantum dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Apabila undang-undang tidak menentukan minimum khusus, Pasal 78 ayat (2) menetapkan pidana denda paling sedikit Rp50.000,00.
Pidana denda merupakan pidana pokok berdasarkan Pasal 65 KUHP. Karena itu, denda bukan sekadar kewajiban administratif atau pembayaran ganti rugi kepada korban, melainkan bentuk pemidanaan yang dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pidana Denda.
Pasal 65 menentukan lima jenis pidana pokok, yaitu pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Dengan demikian, pidana denda mempunyai kedudukan sebagai salah satu bentuk pidana pokok dalam KUHP Nasional.
Pasal 78 ayat (1) mendefinisikan pidana denda sebagai sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda paling sedikit adalah Rp50.000,00.
Pidana denda paling banyak ditentukan berdasarkan delapan kategori: Kategori I: Rp1.000.000,00 Kategori II: Rp10.000.000,00 Kategori III: Rp50.000.000,00 Kategori IV: Rp200.000.000,00 Kategori V: Rp500.000.000,00 Kategori VI: Rp2.000.000.000,00 Kategori VII: Rp5.000.000.000,00 Kategori VIII: Rp50.000.000.000,00 Pasal 79 juga membuka kemungkinan perubahan besarnya kategori denda melalui Peraturan Pemerintah apabila terjadi perubahan nilai uang.
Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pertimbangan kemampuan tersebut tidak menghapus penerapan minimum khusus apabila suatu ketentuan pidana memang menetapkan minimum khusus.
Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan dalam putusan pengadilan. Pengadilan juga dapat menentukan bahwa pidana denda dibayar secara mengangsur. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda.
Ketentuan Pasal 82 telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Dalam ketentuan yang berlaku sekarang, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara. Pidana penjara pengganti tersebut paling singkat 1 hari dan paling lama 2 tahun. Lamanya pidana pengganti ditentukan hakim berdasarkan ketentuan dalam Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026.
Terpidana yang sedang menjalani pidana penjara pengganti tetap mempunyai hak untuk membayar pidana denda. Pembayaran denda tersebut mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional.
Apabila seseorang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak Kategori II, orang tersebut dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3.
Terhadap korporasi, KUHP memiliki pengaturan khusus. Pidana denda untuk korporasi pada prinsipnya dijatuhkan paling sedikit Kategori IV, kecuali undang-undang menentukan lain. UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menambahkan ketentuan bahwa dalam keadaan tertentu, apabila denda Kategori VIII dinilai belum cukup mencapai tujuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pidana Denda dalam situasi yang mungkin terjadi.
Denda Dibayar Sesuai Putusan
A dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp10.000.000,00.
Putusan pengadilan menentukan jangka waktu pembayaran. A membayar seluruh denda tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.
Dengan pembayaran tersebut, kewajiban pidana dendanya telah dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.
Pembayaran Secara Mengangsur
B dijatuhi pidana denda. Berdasarkan keadaan ekonomi B, putusan pengadilan memperbolehkan pembayaran dilakukan secara mengangsur.
Mekanisme angsuran dimungkinkan berdasarkan Pasal 81 KUHP.
Denda Tidak Dibayar
C telah dijatuhi pidana denda berdasarkan putusan pengadilan tetapi tidak membayarnya.
Jaksa dapat terlebih dahulu melakukan penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan C sesuai ketentuan Pasal 81.
Apabila mekanisme tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, ketentuan Pasal 82 yang telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 memungkinkan denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pidana Denda dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
- 01
- 02
- 03
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pidana Denda beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan pidana denda?
Pidana denda adalah pidana berupa sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.
Berapa denda paling rendah dalam KUHP?
Jika tidak ditentukan minimum khusus, Pasal 78 ayat (2) KUHP menetapkan pidana denda paling sedikit Rp50.000,00.
Berapa kategori denda dalam KUHP Nasional?
Terdapat delapan kategori, mulai Kategori I dengan maksimum Rp1 juta hingga Kategori VIII dengan maksimum Rp50 miliar.
Apakah pidana denda dapat dicicil?
Ya. Pasal 81 KUHP memungkinkan putusan pengadilan menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
Apa yang terjadi jika pidana denda tidak dibayar?
Kekayaan atau pendapatan terpidana dapat terlebih dahulu disita dan dilelang. Jika tidak cukup atau tidak memungkinkan, Pasal 82 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur penggantian denda yang tidak dibayar dengan pidana penjara.




Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pidana Denda? Sampaikan di sini.