Selasa, 13 Oktober 2026 • 05:56 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Menteri P2MI Ingatkan Pekerja Migran Patuhi Aturan dan Kontrak Kerja di Luar Negeri

Menteri P2MI Mukhtarudin mengingatkan 357 pekerja migran menuju Korea Selatan dan Jerman agar menaati aturan, menghormati kontrak, dan mengelola penghasilan.

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian
Menteri P2MI Mukhtarudin pada kegiatan pelepasan 357 pekerja migran Indonesia ke Korea Selatan dan Jerman di Depok, 12 Oktober 2026.
Menteri P2MI Ingatkan Pekerja Migran Patuhi Aturan dan Kontrak Kerja di Luar Negeri

DEPOK, MIMBARBANGSA.COM — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengingatkan seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) agar mematuhi peraturan negara tujuan dan menjalankan kewajiban kerja sesuai kesepakatan. Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan pelepasan 357 pekerja migran menuju Korea Selatan dan Jerman melalui program kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G to G), Senin (12/10/2026). Kegiatan berlangsung di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bisnis dan Pariwisata (BBPPMPV Bispar), Depok, Jawa Barat. Pemerintah menekankan pentingnya kedisiplinan, kepatuhan terhadap kontrak, serta kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan budaya di negara penempatan.

Dari total 357 pekerja migran yang dilepas, sebanyak 354 orang dijadwalkan bekerja di Korea Selatan, sedangkan tiga lainnya merupakan tenaga perawat yang ditempatkan di Jerman. Keberangkatan tersebut merupakan bagian dari skema penempatan resmi yang melibatkan pemerintah Indonesia dan negara tujuan. Para peserta sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan administrasi dan seleksi sebelum memperoleh kesempatan bekerja di luar negeri. Dalam kesempatan itu, Mukhtarudin meminta para pekerja memandang keberangkatan mereka sebagai kesempatan mengembangkan kemampuan, bukan semata-mata mencari penghasilan.

Pemerintah Soroti Kepatuhan terhadap Kontrak Kerja

Penegasan mengenai komitmen kerja disampaikan seiring adanya catatan pekerja migran yang meninggalkan pemberi kerja sebelum hubungan kerja berakhir. Berdasarkan data Kementerian P2MI yang disampaikan Mukhtarudin, terdapat 4.230 pekerja migran Indonesia yang mengundurkan diri dari pemberi kerja selama periode 2021 hingga 30 April 2026. Angka tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam memberikan pembekalan kepada calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri. Pemerintah mengingatkan pekerja untuk memahami isi perjanjian, menghormati ketentuan kontrak, dan menggunakan mekanisme resmi apabila menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

Kepatuhan terhadap kontrak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban melaksanakan pekerjaan, tetapi juga pemahaman mengenai hak yang harus diterima selama masa penempatan. Pekerja perlu mengetahui ketentuan jam kerja, pembayaran upah, masa kontrak, fasilitas, dan prosedur penyelesaian perselisihan yang berlaku. Apabila muncul perbedaan antara kesepakatan dan kondisi pekerjaan, pekerja sebaiknya mendokumentasikan persoalan tersebut serta mencari bantuan melalui jalur yang sah. Langkah ini penting agar penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum negara tempat bekerja.

Disiplin dan Adaptasi Budaya Jadi Bekal Penting

Selain kepatuhan terhadap perjanjian kerja, Mukhtarudin menyoroti pentingnya kemampuan beradaptasi dengan masyarakat dan lingkungan profesional di negara penempatan. Setiap negara mempunyai ketentuan ketenagakerjaan, kebiasaan sosial, standar keselamatan, serta budaya komunikasi yang perlu dipahami oleh pekerja asing. Perbedaan tersebut dapat memengaruhi hubungan dengan atasan, rekan kerja, maupun masyarakat setempat. Karena itu, pekerja migran perlu mempersiapkan diri dengan pengetahuan yang memadai mengenai kondisi negara tujuan sebelum mulai bekerja.

Penguasaan bahasa dan keterampilan teknis juga menjadi bekal yang dapat membantu pekerja menjalankan tugas secara profesional. Dalam sektor pekerjaan yang menuntut standar keselamatan dan ketepatan prosedur, pemahaman terhadap instruksi kerja mempunyai arti penting. Pemerintah mendorong pekerja migran untuk terus belajar selama menjalani masa penempatan dan memanfaatkan pengalaman bekerja sebagai sarana peningkatan kompetensi. Pengetahuan serta pengalaman internasional yang diperoleh diharapkan dapat memberikan manfaat setelah mereka kembali ke Indonesia.

Waspadai Judi Online dan Penipuan Digital

Perhatian pemerintah tidak terbatas pada disiplin kerja, tetapi juga mencakup cara pekerja mengelola pendapatan selama berada di luar negeri. Mukhtarudin mengingatkan pekerja migran agar menyusun perencanaan keuangan dan menghindari penggunaan penghasilan untuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerugian. Judi daring, penipuan digital, dan praktik phishing termasuk risiko yang secara khusus disoroti dalam arahannya. Pekerja migran diharapkan mampu menjaga keamanan informasi pribadi dan keuangan agar hasil kerja mereka tidak hilang akibat tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Mukhtarudin, Kementerian P2MI telah menyiapkan Buku Saku Literasi Keuangan sebagai bahan pembelajaran bagi pekerja migran. Panduan tersebut memuat informasi mengenai pengelolaan penghasilan dan pemanfaatan remitansi atau uang yang dikirim pekerja kepada keluarga di Indonesia. Perencanaan keuangan dapat membantu pekerja menentukan prioritas kebutuhan, menyiapkan dana darurat, dan mengalokasikan tabungan untuk masa depan. Keluarga penerima remitansi juga mempunyai peran penting dalam memastikan pendapatan dari luar negeri digunakan secara produktif dan berkelanjutan.

Pemerintah Sediakan Saluran Pengaduan

Pemerintah turut mengingatkan bahwa persoalan selama bekerja di luar negeri perlu ditangani melalui mekanisme pengaduan yang tersedia. Kementerian P2MI menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp pada nomor 0811-8080-141 bagi pekerja migran yang menghadapi kendala. Informasi mengenai layanan tersebut disampaikan Mukhtarudin sebagai bagian dari pembekalan kepada para pekerja yang akan diberangkatkan. Keberadaan jalur komunikasi resmi diharapkan membantu pekerja memperoleh arahan ketika berhadapan dengan persoalan dalam hubungan kerja maupun kondisi penempatan.

Dalam menghadapi masalah, pekerja migran sebaiknya menyimpan dokumen penting, termasuk salinan kontrak kerja, identitas, dan informasi pihak yang dapat dihubungi. Dokumentasi mengenai pembayaran upah, jadwal kerja, serta komunikasi terkait pekerjaan juga dapat membantu apabila terjadi perselisihan. Pekerja dapat menghubungi instansi pemerintah Indonesia yang berwenang, termasuk perwakilan RI di negara penempatan, sesuai kebutuhan dan kondisi yang dihadapi. Penggunaan saluran resmi penting untuk memastikan persoalan ditangani secara terarah tanpa mengabaikan keselamatan pekerja.

Penempatan Resmi dan Pengembangan Kompetensi

Program G to G merupakan salah satu jalur penempatan pekerja migran yang dilaksanakan melalui kerja sama pemerintah Indonesia dengan negara mitra. Dalam kegiatan pelepasan tersebut, Mukhtarudin juga mengapresiasi para peserta yang telah mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, masa tunggu, hingga penerbitan dokumen kontrak kerja. Proses tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum pekerja memasuki lingkungan ketenagakerjaan di negara tujuan. Pemerintah berharap pelaksanaan penempatan resmi dapat berjalan dengan tertib sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Data yang disampaikan Kementerian P2MI menunjukkan penempatan melalui program G to G Korea Selatan telah mencapai 4.144 orang pada periode pelaporan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 2.294 orang bekerja di sektor manufaktur, 1.824 orang di sektor perikanan, dan 26 orang di bidang jasa. Sementara itu, penempatan melalui program G to G Jerman tercatat mencapai 138 orang, dengan jumlah kumulatif 500 orang sejak 2023. Angka-angka tersebut menggambarkan pelaksanaan kerja sama penempatan pada berbagai bidang pekerjaan dengan kebutuhan keterampilan yang berbeda.

Mukhtarudin berharap keberhasilan penempatan pekerja migran tidak hanya dilihat dari banyaknya tenaga kerja yang berangkat ke luar negeri. Peningkatan keterampilan, pengalaman profesional, dan kemampuan beradaptasi juga menjadi bagian penting dari manfaat program penempatan internasional. Pekerja migran didorong menjaga reputasi Indonesia sekaligus memanfaatkan kesempatan bekerja untuk membangun masa depan yang lebih baik. Melalui kedisiplinan, pemahaman hak dan kewajiban, serta pengelolaan keuangan yang cermat, pengalaman bekerja di luar negeri diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi pekerja dan keluarganya.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG