JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Masyarakat sering menemukan istilah Undang-Undang, Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah dalam pemberitaan maupun dokumen pemerintah. Semuanya merupakan peraturan perundang-undangan, tetapi kedudukan, pembentuk, fungsi, dan materi yang dapat diaturnya tidak sama.
Memahami perbedaannya penting karena suatu aturan yang lebih rendah tidak dapat begitu saja menyimpangi ketentuan yang lebih tinggi. Jenis peraturan juga menentukan siapa yang berwenang membentuknya dan materi apa yang boleh diatur.
Dasar utama pengaturannya terdapat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang masih berlaku dan telah beberapa kali diubah.
Apa yang Dimaksud dengan Undang-Undang?
Undang-Undang atau UU berada di bawah UUD 1945 dan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Pada tingkatan yang sama dengan UU terdapat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Secara konstitusional, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama. Presiden juga mempunyai hak mengajukan rancangan undang-undang, sedangkan DPD mempunyai peran tertentu terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan bidang yang ditentukan UUD 1945.
Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2011 menentukan materi yang harus diatur dengan Undang-Undang, antara lain pengaturan lebih lanjut ketentuan UUD 1945, perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang, pengesahan perjanjian internasional tertentu, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, dan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat.









