Apa Perbedaan Undang-Undang, Perppu, PP, Perpres, dan Perda?

Apa perbedaan Undang-Undang, Perppu, PP, Perpres, dan Perda? Pahami pembentuk, fungsi, materi muatan, hierarki, serta kekuatan hukumnya di Indonesia kini.

Tina MBG
21 September 2026 | 08:02 WIB19 Views

Apa Perbedaan Undang-Undang, Perppu, PP, Perpres, dan Perda?

Analisis Hukum19Views

Lalu, Apa Perbedaan PP dengan Perpres?

Peraturan Presiden atau Perpres juga ditetapkan oleh Presiden, tetapi materi yang dapat diaturnya berbeda dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa Perpres dapat berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Karena itu, Perpres tidak selalu merupakan turunan dari PP. Dalam keadaan tertentu, Undang-Undang sendiri dapat memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui Perpres.

Dalam hierarki Pasal 7, Perpres berada setelah PP dan sebelum Perda Provinsi.

Apa Itu Perda?

Perda terdiri atas Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Perda Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Pada tingkat kabupaten atau kota, Perda dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Wali Kota.

Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa materi Perda dapat berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, kondisi khusus daerah, maupun penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam hierarki, Perda Provinsi berada di bawah Perpres, sedangkan Perda Kabupaten/Kota berada di bawah Perda Provinsi.

Apakah Perpres Bisa Mengalahkan Undang-Undang?

Tidak dalam pengertian hierarki. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarkinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *