Apa Perbedaan Undang-Undang, Perppu, PP, Perpres, dan Perda?

Apa perbedaan Undang-Undang, Perppu, PP, Perpres, dan Perda? Pahami pembentuk, fungsi, materi muatan, hierarki, serta kekuatan hukumnya di Indonesia kini.

Tina MBG
21 September 2026 | 08:02 WIB19 Views

Apa Perbedaan Undang-Undang, Perppu, PP, Perpres, dan Perda?

Analisis Hukum19Views

Karena Undang-Undang berada di atas PP, Perpres, dan Perda, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

Apabila peraturan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sementara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Analisis MIMBAR HUKUM

Perbedaan antara UU, Perppu, PP, Perpres, dan Perda tidak cukup dipahami hanya berdasarkan namanya.

Ada tiga aspek yang perlu diperiksa, yaitu siapa pembentuknya, apa materi yang boleh diatur, serta di mana posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

UU dan Perppu memiliki tingkat yang sama, tetapi proses pembentukannya berbeda. PP dan Perpres sama-sama ditetapkan Presiden, tetapi PP secara khusus menjalankan UU, sedangkan ruang pengaturan Perpres lebih bervariasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Perda mempunyai dimensi berbeda karena menjadi instrumen pemerintahan daerah dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Struktur tersebut penting agar setiap lembaga atau pejabat tidak membuat aturan melampaui kewenangannya.

Kesimpulan

UU, Perppu, PP, Perpres, dan Perda merupakan jenis peraturan yang mempunyai fungsi berbeda.

UU dibentuk melalui mekanisme legislasi DPR dan Presiden. Perppu ditetapkan Presiden dalam kegentingan yang memaksa tetapi harus memperoleh persetujuan DPR. PP ditetapkan Presiden untuk menjalankan UU. Perpres mengatur materi yang diperintahkan UU, melaksanakan PP, atau penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Perda mengatur kepentingan daerah dalam kerangka otonomi dan tugas pembantuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *