Apa Perbedaan Undang-Undang, Perppu, PP, Perpres, dan Perda?

Apa perbedaan Undang-Undang, Perppu, PP, Perpres, dan Perda? Pahami pembentuk, fungsi, materi muatan, hierarki, serta kekuatan hukumnya di Indonesia kini.

Tina MBG
21 September 2026 | 08:02 WIB19 Views

Apa Perbedaan Undang-Undang, Perppu, PP, Perpres, dan Perda?

Analisis Hukum19Views

Memahami perbedaannya membantu masyarakat mengetahui apakah sebuah aturan dibuat oleh lembaga yang tepat dan sesuai dengan tingkat serta materi yang menjadi kewenangannya.

Dasar Hukum

Dasar hukum utama pembahasan ini adalah Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 ayat (6), Pasal 20, dan Pasal 22 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; serta Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah.

Catatan Redaksi: Artikel ini bersifat informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan suatu peraturan harus memperhatikan fakta konkret, dasar kewenangan, materi yang diatur, status peraturan, dan perubahan regulasi yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *