Apa Perbedaan Undang-Undang, Perppu, PP, Perpres, dan Perda?

Apa perbedaan Undang-Undang, Perppu, PP, Perpres, dan Perda? Pahami pembentuk, fungsi, materi muatan, hierarki, serta kekuatan hukumnya di Indonesia kini.

Tina MBG
21 September 2026 | 08:02 WIB19 Views

Apa Perbedaan Undang-Undang, Perppu, PP, Perpres, dan Perda?

Analisis Hukum19Views

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM Masyarakat sering menemukan istilah Undang-Undang, Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah dalam pemberitaan maupun dokumen pemerintah. Semuanya merupakan peraturan perundang-undangan, tetapi kedudukan, pembentuk, fungsi, dan materi yang dapat diaturnya tidak sama.

Memahami perbedaannya penting karena suatu aturan yang lebih rendah tidak dapat begitu saja menyimpangi ketentuan yang lebih tinggi. Jenis peraturan juga menentukan siapa yang berwenang membentuknya dan materi apa yang boleh diatur.

Dasar utama pengaturannya terdapat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang masih berlaku dan telah beberapa kali diubah.

Apa yang Dimaksud dengan Undang-Undang?

Undang-Undang atau UU berada di bawah UUD 1945 dan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Pada tingkatan yang sama dengan UU terdapat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Secara konstitusional, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama. Presiden juga mempunyai hak mengajukan rancangan undang-undang, sedangkan DPD mempunyai peran tertentu terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan bidang yang ditentukan UUD 1945.

Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2011 menentukan materi yang harus diatur dengan Undang-Undang, antara lain pengaturan lebih lanjut ketentuan UUD 1945, perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang, pengesahan perjanjian internasional tertentu, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, dan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat.

Apa Itu Perppu dan Apa Bedanya dengan UU?

Perppu adalah singkatan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Pasal 22 UUD 1945 memberi kewenangan kepada Presiden menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Berbeda dengan proses pembentukan Undang-Undang biasa yang memerlukan pembahasan DPR dan Presiden, Perppu ditetapkan terlebih dahulu oleh Presiden.

Perppu harus memperoleh persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Apabila tidak mendapat persetujuan, Perppu harus dicabut.

Dari sisi materi dan tingkatannya, Perppu sangat dekat dengan Undang-Undang. Pasal 11 UU Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan bahwa materi muatan Perppu sama dengan materi muatan Undang-Undang, sedangkan Pasal 7 menempatkan Undang-Undang dan Perppu pada tingkat yang sama.

Dengan demikian, perbedaan utama antara Undang-Undang dan Perppu terletak pada keadaan pembentukan dan prosedurnya.

Apa Fungsi Peraturan Pemerintah?

Peraturan Pemerintah atau PP ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Artinya, PP pada dasarnya merupakan aturan pelaksanaan dan tidak semestinya digunakan untuk mengubah atau menyimpangi materi yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang.

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, PP berada di bawah Undang-Undang atau Perppu dan di atas Peraturan Presiden.

Lalu, Apa Perbedaan PP dengan Perpres?

Peraturan Presiden atau Perpres juga ditetapkan oleh Presiden, tetapi materi yang dapat diaturnya berbeda dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa Perpres dapat berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Karena itu, Perpres tidak selalu merupakan turunan dari PP. Dalam keadaan tertentu, Undang-Undang sendiri dapat memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui Perpres.

Dalam hierarki Pasal 7, Perpres berada setelah PP dan sebelum Perda Provinsi.

Apa Itu Perda?

Perda terdiri atas Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Perda Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Pada tingkat kabupaten atau kota, Perda dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Wali Kota.

Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa materi Perda dapat berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, kondisi khusus daerah, maupun penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam hierarki, Perda Provinsi berada di bawah Perpres, sedangkan Perda Kabupaten/Kota berada di bawah Perda Provinsi.

Apakah Perpres Bisa Mengalahkan Undang-Undang?

Tidak dalam pengertian hierarki. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarkinya.

Karena Undang-Undang berada di atas PP, Perpres, dan Perda, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

Apabila peraturan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sementara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Analisis MIMBAR HUKUM

Perbedaan antara UU, Perppu, PP, Perpres, dan Perda tidak cukup dipahami hanya berdasarkan namanya.

Ada tiga aspek yang perlu diperiksa, yaitu siapa pembentuknya, apa materi yang boleh diatur, serta di mana posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

UU dan Perppu memiliki tingkat yang sama, tetapi proses pembentukannya berbeda. PP dan Perpres sama-sama ditetapkan Presiden, tetapi PP secara khusus menjalankan UU, sedangkan ruang pengaturan Perpres lebih bervariasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Perda mempunyai dimensi berbeda karena menjadi instrumen pemerintahan daerah dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Struktur tersebut penting agar setiap lembaga atau pejabat tidak membuat aturan melampaui kewenangannya.

Kesimpulan

UU, Perppu, PP, Perpres, dan Perda merupakan jenis peraturan yang mempunyai fungsi berbeda.

UU dibentuk melalui mekanisme legislasi DPR dan Presiden. Perppu ditetapkan Presiden dalam kegentingan yang memaksa tetapi harus memperoleh persetujuan DPR. PP ditetapkan Presiden untuk menjalankan UU. Perpres mengatur materi yang diperintahkan UU, melaksanakan PP, atau penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Perda mengatur kepentingan daerah dalam kerangka otonomi dan tugas pembantuan.

Memahami perbedaannya membantu masyarakat mengetahui apakah sebuah aturan dibuat oleh lembaga yang tepat dan sesuai dengan tingkat serta materi yang menjadi kewenangannya.

Dasar Hukum

Dasar hukum utama pembahasan ini adalah Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 ayat (6), Pasal 20, dan Pasal 22 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; serta Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah.

Catatan Redaksi: Artikel ini bersifat informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan suatu peraturan harus memperhatikan fakta konkret, dasar kewenangan, materi yang diatur, status peraturan, dan perubahan regulasi yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *