Bagaimana Jika Pemberitaan Tidak Selesai melalui Hak Jawab?
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers memberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat mengenai kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Peraturan Dewan Pers mengenai Prosedur Pengaduan mengatur bahwa pengaduan dapat diselesaikan melalui surat-menyurat, mediasi, dan atau ajudikasi.
Jika objek pengaduan merupakan karya jurnalistik, teradu adalah penanggung jawab media. Dewan Pers dapat memeriksa bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan penyelesaian.
Prosedur Dewan Pers juga mengatur bahwa pada prinsipnya Dewan Pers tidak menangani karya jurnalistik yang sudah diajukan ke kepolisian atau pengadilan, kecuali dalam keadaan tertentu, antara lain apabila pengadu bersedia mencabut pengaduannya untuk diselesaikan di Dewan Pers atau kepolisian menyerahkan penyelesaiannya kepada Dewan Pers.
Apakah Media Harus Terdata di Dewan Pers?
UU Pers sendiri mendefinisikan perusahaan pers berdasarkan bentuk dan kegiatan usahanya sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 13/PUU-XXI/2023 menolak permohonan yang pada pokoknya hendak membatasi mekanisme Dewan Pers berdasarkan status terdata semata. Mahkamah menegaskan bahwa definisi perusahaan pers telah terdapat dalam UU Pers, sedangkan mendata perusahaan pers merupakan salah satu fungsi Dewan Pers.
Status terdata dan verifikasi tetap penting untuk menilai kepatuhan dan profesionalitas media, tetapi penilaian apakah suatu karya merupakan karya jurnalistik tidak semestinya hanya berhenti pada keberadaan nama media dalam basis data Dewan Pers.
