Skip to content

Analisis Hukum

Ilustrasi pencemaran nama baik di media sosial setelah KUHP Nasional berlaku 2 Januari 2026

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Setelah KUHP Baru Berlaku, Apa yang Berubah?

Analisis Hukum|19/09/2026by Tina MBG

Sejak KUHP Nasional berlaku 2 Januari 2026, pencemaran nama baik di media sosial dinilai lewat aturan baru. Simak unsur, korban, aduan, dan batas kritik.

Screenshot WhatsApp, Rekaman Suara dan CCTV: Sahkah Digunakan sebagai Alat Bukti di Pengadilan?

Analisis Hukum|19/09/202619/09/2026by Tina MBG

Screenshot WhatsApp, rekaman suara, dan CCTV dapat menjadi bukti elektronik, tetapi keabsahannya bergantung autentisitas, relevansi, dan cara memperolehnya.

Kapan Seseorang Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penyidik

Analisis Hukum|19/09/2026by Tina MBG

Penetapan tersangka tidak otomatis lahir dari laporan polisi. KUHAP 2025 mensyaratkan minimal dua alat bukti dan membuka kontrol melalui praperadilan.

Dipanggil Polisi sebagai Saksi: Wajib Hadir, tetapi Berhak Didampingi Advokat

Analisis Hukum|19/09/2026by Tina MBG

Dipanggil polisi sebagai saksi wajib dipenuhi jika panggilan sah. KUHAP 2025 juga memberi hak didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan pidana di Indonesia.

Copyright © MIMBAR BANGSA
  • Redaksi
  • About Us
  • Terms of Service
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
Non AMP Version
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • MIMBAR HUKUM
    • Kamus Hukum
    • Regulasi
    • Putusan dan Yurisprudensi
    • Direktori Hukum
    • Berita Hukum
    • Dokumen
  • Kasus Agnis Jance Zebua
  • Kasus GG Gulo
  • Bola
  • Gusit
  • Nisel
  • Nisbar
  • Nisut
Exit mobile version
Kunjungi Gudang Hukum›