Berita Dianggap Merugikan Nama Baik: Langsung Lapor Polisi atau Gunakan Hak Jawab?

Berita merugikan nama baik tidak selalu langsung menjadi perkara pidana. Jika karya jurnalistik, pahami Hak Jawab, Hak Koreksi, dan mekanisme Dewan Pers.

19 September 2026 | 20:10 WIB5 Views

Berita Dianggap Merugikan Nama Baik: Langsung Lapor Polisi atau Gunakan Hak Jawab?

Analisis Hukum5 Views

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM Seseorang yang merasa nama baiknya dirugikan oleh sebuah berita mungkin segera terpikir untuk melapor ke polisi. Namun, jika materi yang dipersoalkan benar-benar merupakan karya jurnalistik yang diterbitkan oleh perusahaan pers dan dibuat dalam pelaksanaan profesi jurnalistik yang sah, hukum Indonesia menyediakan mekanisme khusus melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Dewan Pers.

Hal ini berbeda dengan unggahan pribadi seorang wartawan di akun media sosialnya yang bukan bagian dari pekerjaan redaksi. Status seseorang sebagai wartawan tidak otomatis menjadikan seluruh tulisan, komentar, atau unggahan pribadinya sebagai karya jurnalistik.

Perbedaan ini semakin penting setelah Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 menjatuhkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mengenai perlindungan hukum wartawan.

Apakah UU Pers Masih Berlaku?

Ya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku. Undang-undang tersebut mendefinisikan perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia yang secara khusus menyelenggarakan usaha pers, sedangkan pers menjalankan kegiatan jurnalistik melalui proses mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab, sedangkan ayat (3) mewajibkan pers melayani Hak Koreksi.

Apa Bedanya Hak Jawab dan Hak Koreksi?

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dinilai merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan adanya kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain.

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers mengatur bahwa Hak Jawab dapat disampaikan secara tertulis, termasuk secara digital, kepada penanggung jawab media atau redaksi dengan menjelaskan bagian pemberitaan yang dipersoalkan dan menyertakan data pendukung.

Hak Jawab bukan sekadar permintaan agar sebuah berita dihapus. Mekanisme ini memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan tanggapan, bantahan, atau fakta yang menurutnya belum diberitakan secara tepat.

Apakah Berita yang Dianggap Merugikan Harus Langsung Dilaporkan ke Polisi?

Untuk karya jurnalistik yang dibuat wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, perkembangan hukum terbaru memberikan batas yang semakin jelas.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah memberi pemaknaan terhadap frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers.

MK menyatakan penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Artinya, untuk sengketa yang benar-benar lahir dari karya jurnalistik yang sah, mekanisme pers bukan sekadar formalitas yang dapat diabaikan.

Namun, ketentuan tersebut juga tidak berarti wartawan mempunyai kekebalan hukum. Perlindungan tersebut berkaitan dengan wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.

Bagaimana Jika Pemberitaan Tidak Selesai melalui Hak Jawab?

Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers memberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat mengenai kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Peraturan Dewan Pers mengenai Prosedur Pengaduan mengatur bahwa pengaduan dapat diselesaikan melalui surat-menyurat, mediasi, dan atau ajudikasi.

Jika objek pengaduan merupakan karya jurnalistik, teradu adalah penanggung jawab media. Dewan Pers dapat memeriksa bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan penyelesaian.

Prosedur Dewan Pers juga mengatur bahwa pada prinsipnya Dewan Pers tidak menangani karya jurnalistik yang sudah diajukan ke kepolisian atau pengadilan, kecuali dalam keadaan tertentu, antara lain apabila pengadu bersedia mencabut pengaduannya untuk diselesaikan di Dewan Pers atau kepolisian menyerahkan penyelesaiannya kepada Dewan Pers.

Apakah Media Harus Terdata di Dewan Pers?

UU Pers sendiri mendefinisikan perusahaan pers berdasarkan bentuk dan kegiatan usahanya sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 13/PUU-XXI/2023 menolak permohonan yang pada pokoknya hendak membatasi mekanisme Dewan Pers berdasarkan status terdata semata. Mahkamah menegaskan bahwa definisi perusahaan pers telah terdapat dalam UU Pers, sedangkan mendata perusahaan pers merupakan salah satu fungsi Dewan Pers.

Status terdata dan verifikasi tetap penting untuk menilai kepatuhan dan profesionalitas media, tetapi penilaian apakah suatu karya merupakan karya jurnalistik tidak semestinya hanya berhenti pada keberadaan nama media dalam basis data Dewan Pers.

Bagaimana dengan Unggahan Pribadi Wartawan di Media Sosial?

Seorang wartawan dapat bertindak dalam kapasitas jurnalistik maupun kapasitas pribadi. Status sebagai wartawan tidak otomatis membuat seluruh unggahan pribadinya menjadi produk pers.

Pedoman Dewan Pers mengenai akun media sosial perusahaan pers membedakan konten yang merupakan karya jurnalistik dengan konten bukan jurnalistik. Konten jurnalistik tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan konten bukan jurnalistik tunduk pada peraturan perundang-undangan lainnya.

Karena itu, komentar atau unggahan pribadi yang tidak merupakan bagian dari proses dan tanggung jawab redaksi tidak otomatis memperoleh karakter sebagai karya jurnalistik.

Bagaimana Jika Ada Dugaan Tindak Pidana di Luar Pemberitaan?

UU Pers tidak dapat digunakan sebagai pelindung seluruh perbuatan seseorang hanya karena ia berprofesi sebagai wartawan.

Dewan Pers membedakan sengketa yang berasal dari karya jurnalistik dengan dugaan tindak pidana lain yang berdiri di luar aktivitas jurnalistik. Karena itu, apabila terdapat tindakan seperti ancaman, pemerasan, atau perbuatan lain yang tidak merupakan pelaksanaan pekerjaan jurnalistik yang sah, penerapan hukumnya dapat berbeda.

Analisis MIMBAR HUKUM

Perkembangan hukum setelah Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 membuat batas penyelesaian sengketa pemberitaan semakin jelas.

Jika persoalannya adalah ketidakakuratan, keberimbangan, isi berita, atau fakta yang dianggap merugikan nama baik dalam sebuah karya jurnalistik, jalur yang pertama-tama relevan adalah Hak Jawab, Hak Koreksi, pengujian Kode Etik Jurnalistik, dan mekanisme Dewan Pers.

Sebaliknya, apabila objeknya merupakan unggahan pribadi yang bukan produk jurnalistik atau terdapat dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan bagian dari pekerjaan jurnalistik yang sah, mekanisme UU Pers tidak otomatis menjadi pelindung.

Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah tulisan itu merugikan nama baik, tetapi juga siapa yang menerbitkannya, dalam kapasitas apa, apakah merupakan karya jurnalistik, apakah berada di bawah tanggung jawab perusahaan pers, dan tindakan apa yang sebenarnya dipersoalkan.

Kesimpulan

Berita yang dianggap merugikan nama baik tidak tepat secara otomatis diperlakukan sama dengan unggahan pribadi di media sosial.

Apabila yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik yang dibuat wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, hukum pers menyediakan Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers.

Setelah Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan dalam pelaksanaan profesinya secara sah ditempatkan setelah mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Namun, perlindungan tersebut bukan kekebalan hukum. Tindakan pribadi, konten bukan jurnalistik, maupun tindak pidana yang berdiri di luar pelaksanaan kegiatan jurnalistik harus dinilai berdasarkan peraturan hukum yang relevan.

Dasar Hukum

Dasar utama analisis ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 18.

Relevan pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XXI/2023, Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, dan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Catatan Redaksi: Artikel MIMBAR HUKUM ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum untuk sengketa tertentu. Penentuan apakah suatu konten merupakan karya jurnalistik dan bagaimana mekanisme hukum diterapkan bergantung pada fakta, proses pembuatan, media penerbit, hubungan dengan perusahaan pers, tindakan yang dipersoalkan, serta bukti dalam perkara konkret.