Pasal 278 ayat (1) KUHAP baru juga mengatur secara umum bahwa pemberitahuan atau panggilan pada semua tahap pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan paling lambat tiga hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan.
Bagaimana jika saksi mempunyai alasan yang sah untuk tidak datang?
Tidak hadir karena alasan yang sah dan patut berbeda dengan sengaja menghindari pemeriksaan.
Pasal 29 ayat (1) KUHAP baru mengatur bahwa apabila tersangka atau saksi tidak dapat datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut, penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
Sebaliknya, apabila seseorang menghindari pemeriksaan, Pasal 29 ayat (2) memberikan kemungkinan kepada penyidik untuk mendatangi kediamannya tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan.
Secara praktis, apabila ada alasan yang benar-benar menghalangi kehadiran, saksi sebaiknya segera menyampaikannya kepada penyidik serta, bila diperlukan, melampirkan bukti pendukung.
Bolehkah saksi didampingi penasihat hukum?
Dalam KUHAP baru, jawabannya tegas: saksi berhak didampingi Advokat.
Pasal 143 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara khusus mengatur hak-hak saksi. Salah satunya adalah hak untuk memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan. Saksi juga berhak memperoleh bantuan hukum.
KUHAP baru juga memberikan perlindungan lebih luas kepada saksi. Saksi antara lain berhak memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, serta menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.








