Apa Itu Asas Legalitas dan Mengapa Penting dalam Hukum Pidana?

Apa itu asas legalitas? Pahami makna, dasar hukum, larangan retroaktif dan analogi, serta kaitannya dengan living law dalam KUHP Nasional Indonesia saat ini.

21 September 2026 | 05:39 WIB126 Views

Apa Itu Asas Legalitas dan Mengapa Penting dalam Hukum Pidana?

Edukasi Hukum126 Views

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM Negara memiliki kewenangan yang sangat besar dalam hukum pidana. Seseorang dapat ditangkap, dituntut, diadili, dan apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, dapat dikenai pidana.

Karena konsekuensinya serius, negara tidak boleh menciptakan tindak pidana secara sewenang-wenang setelah suatu perbuatan dilakukan. Salah satu perlindungan mendasar terhadap risiko tersebut dikenal sebagai asas legalitas.

Secara sederhana, asas legalitas berarti bahwa pemidanaan harus mempunyai dasar hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Dalam hukum pidana Indonesia saat ini, prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional.

Apa yang Dimaksud dengan Asas Legalitas?

Pasal 1 ayat (1) KUHP pada pokoknya menentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikenai sanksi pidana atau tindakan kecuali berdasarkan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.

Pasal 1 ayat (2) kemudian secara tegas melarang penggunaan analogi untuk menetapkan adanya tindak pidana. Penjelasan resmi KUHP menyebut asas legalitas sebagai asas pokok hukum pidana dan menegaskan bahwa ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan surut.

Dalam literatur hukum pidana, asas ini kerap dikaitkan dengan ungkapan Latin nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang pada intinya menggambarkan bahwa tidak ada tindak pidana dan pidana tanpa dasar ketentuan pidana yang telah ada sebelumnya.

Mengapa Asas Legalitas Sangat Penting?

Asas legalitas memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai batas antara perbuatan yang dapat dipidana dan yang tidak.

Seseorang semestinya dapat mengetahui terlebih dahulu bahwa suatu perbuatan dilarang oleh hukum pidana beserta konsekuensi hukumnya. Negara tidak boleh menunggu sebuah tindakan dilakukan lalu setelah itu membuat aturan pidana baru untuk menghukum pelakunya.

Prinsip tersebut berkaitan erat dengan jaminan konstitusional. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Lebih khusus lagi, Pasal 28I ayat (1) menempatkan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Dengan demikian, asas legalitas bukan hanya soal teknik membaca KUHP. Ia juga berfungsi sebagai pembatas terhadap kekuasaan negara dalam menggunakan hukum pidana.

Apa Saja Prinsip yang Terkandung dalam Asas Legalitas?

Dalam doktrin hukum pidana, asas legalitas lazim dijelaskan melalui empat prinsip, yakni lex scripta, lex praevia, lex certa, dan lex stricta.

Lex scripta berkaitan dengan landasan hukum pemidanaan. Lex praevia menegaskan bahwa ketentuan pidana harus ada sebelum perbuatan dilakukan. Lex certa menuntut rumusan hukum yang cukup jelas, sedangkan lex stricta berkaitan dengan penerapan ketentuan pidana secara ketat dan larangan analogi.

Larangan analogi sangat penting karena Pasal 1 ayat (2) KUHP mencegah suatu ketentuan pidana diterapkan pada peristiwa yang sebenarnya tidak diatur hanya karena dianggap mirip dengan perbuatan yang telah dilarang.

Apakah Asas Legalitas Berarti Hanya Hukum Tertulis yang Berlaku?

KUHP Nasional membawa perkembangan penting. Pasal 2 mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat yang dapat menentukan seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP.

Namun keberlakuannya dibatasi pada tempat hukum tersebut hidup dan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Pasal 2 ayat (3) memerintahkan pengaturan lebih lanjut, yang dilaksanakan melalui PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Dengan demikian, asas legalitas dalam KUHP Nasional tidak tepat dipahami sekadar sebagai rumusan bahwa seluruh dasar pemidanaan selalu harus berasal dari pasal tertulis dalam KUHP. Sistem sekarang juga mengakui dimensi hukum yang hidup dalam masyarakat, tetapi dengan batas dan mekanisme yang ditentukan hukum.

Apakah Pengaturan Living Law Dipersoalkan?

Ya. Pada 2026, Pasal 2 KUHP menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon antara lain mempertanyakan kepastian dan batasan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat, sedangkan DPR dan Pemerintah dalam persidangan perkara terkait berpendapat bahwa Pasal 2 tidak menghapus asas legalitas Pasal 1 dan tidak membuka penggunaan analogi yang dilarang Pasal 1 ayat (2).

Dalam sumber resmi Mahkamah Konstitusi yang diverifikasi hingga 21 September 2026, salah satu perkara terkait, Nomor 318/PUU-XXIV/2026, masih berada dalam proses persidangan. Karena itu, dalil pihak-pihak dalam perkara tersebut harus dipahami sebagai argumentasi dalam proses pengujian, bukan sebagai putusan akhir Mahkamah.

Bagaimana Jika Hukum Berubah Setelah Perbuatan Dilakukan?

Pasal 3 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan, pada prinsipnya ketentuan baru diterapkan, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku atau pembantu tindak pidana.

Ketentuan tersebut penting terutama terhadap perkara yang perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetapi proses hukumnya berlangsung setelah KUHP Nasional berlaku.

Analisis MIMBAR HUKUM

Asas legalitas pada hakikatnya menjaga keseimbangan antara kewenangan negara untuk menegakkan hukum pidana dan hak masyarakat memperoleh kepastian mengenai perbuatan yang dapat dihukum.

Tanpa asas legalitas, batas pemidanaan dapat bergantung terlalu besar pada penilaian aparat setelah suatu peristiwa terjadi. Karena itu, larangan retroaktif, larangan analogi, dan tuntutan terhadap rumusan hukum yang jelas merupakan pagar penting terhadap tindakan pemidanaan yang tidak mempunyai dasar hukum memadai.

Namun KUHP Nasional juga memperlihatkan bahwa legalitas Indonesia sekarang memiliki karakter yang lebih kompleks dengan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Penerapannya tidak boleh dilepaskan dari batas yang ditentukan Pasal 2 KUHP dan PP Nomor 55 Tahun 2025.

Kesimpulan

Asas legalitas adalah prinsip mendasar hukum pidana yang mensyaratkan adanya dasar hukum sebelum seseorang dapat dikenai sanksi pidana atau tindakan.

Asas tersebut penting karena menciptakan kepastian hukum, melarang pemidanaan secara retroaktif, membatasi penggunaan analogi, serta mencegah kekuasaan negara menentukan tindak pidana secara sewenang-wenang.

Dalam KUHP Nasional, prinsip tersebut harus dibaca bersama pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan mengenai perubahan peraturan pidana.

Dasar Hukum

Dasar hukum utama pembahasan ini adalah Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; serta Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun untuk kepentingan informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan hukum bergantung pada fakta, waktu terjadinya perbuatan, alat bukti, perubahan regulasi, serta keadaan konkret setiap perkara.