Dalam kerangka negara hukum yang demokratis, hukum juga membatasi pemerintah. Tindakan pejabat negara harus memiliki dasar kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.
Pada saat yang sama, kualitas hukum sangat dipengaruhi oleh bagaimana suatu peraturan dibentuk. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan asas pembentukan peraturan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, ketepatan lembaga atau pejabat pembentuk, kesesuaian jenis dan hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.
UU Nomor 12 Tahun 2011 masih berlaku. Undang-undang tersebut telah diubah melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022. Pada 2026, UU Nomor 1 Tahun 2026 kembali mengubah Pasal 15 dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana. Perubahan terakhir tersebut tidak menghapus prinsip umum dalam Pasal 5, Pasal 6, maupun struktur hierarki dalam Pasal 7 yang dibahas dalam artikel ini.
Kesimpulan
Hukum pada dasarnya merupakan sistem norma yang mengatur kehidupan bersama sekaligus menyediakan mekanisme untuk melindungi hak, menentukan kewajiban, membatasi kewenangan, dan menyelesaikan sengketa.
Fungsinya bukan sekadar memberikan sanksi. Hukum berperan menciptakan ketertiban, memberikan kepastian, melindungi hak, mengendalikan kekuasaan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian konflik.
Dalam sistem Indonesia, tujuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari nilai keadilan, kepastian hukum, perlindungan manusia, persamaan di hadapan hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
