Dasar hukum utama pembahasan ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1); serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, khususnya Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun untuk kepentingan informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum untuk suatu perkara tertentu. Penerapan ketentuan hukum dapat berbeda bergantung pada fakta, waktu kejadian, status peraturan, serta keadaan konkret setiap perkara.
