JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Hukum hampir selalu hadir dalam kehidupan manusia. Ketika seseorang melakukan perjanjian, membeli tanah, menikah, mendirikan perusahaan, berurusan dengan pemerintah, menghadapi sengketa, bahkan menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat, terdapat aturan hukum yang dapat mengatur hubungan tersebut.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukum? Apakah hukum hanya berarti undang-undang dan ancaman hukuman?
Jawabannya lebih luas. Hukum tidak semata-mata identik dengan hukum pidana atau aturan yang berisi larangan dan sanksi. Dalam kehidupan bernegara, hukum juga mengatur hak, kewajiban, kewenangan lembaga negara, hubungan antarwarga, hubungan warga dengan pemerintah, penyelesaian sengketa, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Apa yang dimaksud dengan hukum?
Dalam pengertian umum untuk kepentingan edukasi, hukum dapat dipahami sebagai seperangkat norma atau kaidah yang mengatur hubungan dalam masyarakat, dibentuk atau diakui dalam suatu sistem hukum, bersifat mengikat, dan mempunyai mekanisme untuk mempertahankan atau menegakkan berlakunya norma tersebut.
Pengertian tersebut merupakan penjelasan konseptual, bukan kutipan definisi tunggal dari satu pasal undang-undang. Ruang lingkup hukum juga tidak terbatas pada undang-undang tertulis, karena sistem hukum mengenal berbagai sumber dan bentuk norma sesuai kedudukan serta kewenangan pembentuknya.
Dalam konteks Indonesia, landasan paling mendasar terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, penyelenggaraan negara tidak semestinya hanya bertumpu pada kehendak pemegang kekuasaan, tetapi harus berjalan dalam kerangka hukum dan konstitusi.
Mengapa hukum diperlukan?
Masyarakat terdiri atas orang-orang dengan kepentingan, hak, kewajiban, dan pandangan yang berbeda. Tanpa aturan yang dapat menjadi pedoman bersama, benturan kepentingan lebih mudah berkembang menjadi konflik.
Di sinilah salah satu fungsi penting hukum: memberi batas mengenai tindakan yang diperbolehkan, diwajibkan, atau dilarang.
Hukum juga memberikan dasar bagi seseorang untuk mempertahankan haknya. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara Pasal 27 ayat (1) menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mengatur masyarakat. Hukum sekaligus menjadi instrumen untuk membatasi penggunaan kekuasaan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Apa fungsi hukum?
Secara konseptual, fungsi hukum dapat dilihat sebagai pedoman perilaku, sarana menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, instrumen perlindungan hak, mekanisme penyelesaian sengketa, serta sarana mengatur perubahan kehidupan masyarakat.
Hukum membantu masyarakat mengetahui apa yang boleh dilakukan, apa yang wajib dilakukan, dan tindakan apa yang dilarang. Kerangka hukum juga memungkinkan masyarakat membuat perjanjian, menjalankan usaha, memiliki harta, menggunakan hak, dan mencari penyelesaian ketika terjadi sengketa.
Perselisihan pada prinsipnya tidak semestinya diselesaikan melalui kekerasan atau tindakan main hakim sendiri, tetapi melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Apa tujuan hukum?
Tidak tepat menyederhanakan tujuan hukum hanya menjadi satu kata. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, sejumlah nilai dapat dilihat sebagai tujuan penting hukum, antara lain keadilan, kepastian hukum, perlindungan manusia, ketertiban, dan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat.
Hal tersebut tercermin pula dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 6 mengharuskan materi muatan peraturan mencerminkan berbagai asas, antara lain pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Karena itu, hukum yang baik tidak cukup hanya memiliki kepastian secara tertulis. Pembentukan dan penerapannya juga berkaitan dengan keadilan dan perlindungan hak.
Apakah semua aturan memiliki kedudukan yang sama?
Tidak. Dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia terdapat hierarki. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 menempatkan UUD 1945 pada tingkat tertinggi, kemudian Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kekuatan hukum peraturan mengikuti hierarkinya.
Karena itu, ketika menghadapi persoalan hukum, masyarakat sebaiknya tidak hanya memeriksa apakah terdapat suatu aturan, tetapi juga siapa yang membentuknya, dasar kewenangannya, kedudukannya dalam hierarki, dan apakah aturan tersebut masih berlaku.
Analisis MIMBAR HUKUM
Konsep negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan sekaligus instrumen perlindungan masyarakat. Konsekuensinya, hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai alat untuk menghukum warga.
Dalam kerangka negara hukum yang demokratis, hukum juga membatasi pemerintah. Tindakan pejabat negara harus memiliki dasar kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.
Pada saat yang sama, kualitas hukum sangat dipengaruhi oleh bagaimana suatu peraturan dibentuk. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan asas pembentukan peraturan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, ketepatan lembaga atau pejabat pembentuk, kesesuaian jenis dan hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.
UU Nomor 12 Tahun 2011 masih berlaku. Undang-undang tersebut telah diubah melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022. Pada 2026, UU Nomor 1 Tahun 2026 kembali mengubah Pasal 15 dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana. Perubahan terakhir tersebut tidak menghapus prinsip umum dalam Pasal 5, Pasal 6, maupun struktur hierarki dalam Pasal 7 yang dibahas dalam artikel ini.
Kesimpulan
Hukum pada dasarnya merupakan sistem norma yang mengatur kehidupan bersama sekaligus menyediakan mekanisme untuk melindungi hak, menentukan kewajiban, membatasi kewenangan, dan menyelesaikan sengketa.
Fungsinya bukan sekadar memberikan sanksi. Hukum berperan menciptakan ketertiban, memberikan kepastian, melindungi hak, mengendalikan kekuasaan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian konflik.
Dalam sistem Indonesia, tujuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari nilai keadilan, kepastian hukum, perlindungan manusia, persamaan di hadapan hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dasar Hukum
Dasar hukum utama pembahasan ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1); serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, khususnya Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun untuk kepentingan informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum untuk suatu perkara tertentu. Penerapan ketentuan hukum dapat berbeda bergantung pada fakta, waktu kejadian, status peraturan, serta keadaan konkret setiap perkara.
