Karena itu, adanya proses pidana tidak selalu berarti seluruh persoalan keperdataan otomatis selesai. Demikian pula gugatan perdata tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Bagaimana Jika Perbuatannya Terjadi Sebelum 2 Januari 2026?
Tanggal terjadinya perbuatan menjadi sangat penting dalam hukum pidana karena Indonesia mengalami peralihan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
Pasal 3 KUHP Nasional sebagaimana disesuaikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, pada prinsipnya diberlakukan aturan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku atau pembantu tindak pidana.
Ketentuan peralihan tersebut menjadi alasan mengapa perkara pidana yang melintasi tanggal 2 Januari 2026 tidak boleh dianalisis hanya berdasarkan hukum yang berlaku ketika perkara diperiksa. Waktu perbuatan serta ketentuan yang lebih menguntungkan juga harus diperiksa.
Analisis MIMBAR HUKUM
Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata tidak hanya ditentukan oleh apakah seseorang datang ke polisi atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Yang lebih penting adalah sifat hubungan hukum dan unsur perbuatannya.
Kerugian uang belum membuktikan penipuan. Perlu diperiksa bagaimana hubungan para pihak dimulai, apa yang dijanjikan, apakah terdapat tipu muslihat sejak awal, apa bukti yang tersedia, dan apakah seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.
Begitu pula dalam hukum perdata. Kerugian tidak otomatis berarti seseorang melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Dasar hubungan hukum, kewajiban para pihak, bentuk pelanggaran, kerugian, serta hubungan sebab akibat harus dianalisis sesuai dasar gugatan.
