JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Istilah hukum pidana dan hukum perdata sering muncul ketika masyarakat menghadapi persoalan seperti utang-piutang, dugaan penipuan, sengketa kontrak, kerusakan barang, hingga perselisihan kepemilikan.
Keduanya sama-sama bagian dari sistem hukum, tetapi tujuan, pihak yang terlibat, proses penyelesaian, dan akibat hukumnya berbeda.
Perbedaan ini penting dipahami karena suatu masalah tidak dapat langsung disebut sebagai perkara pidana hanya karena menyebabkan kerugian. Sebaliknya, adanya hubungan perjanjian juga tidak selalu menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana. Penilaiannya harus berdasarkan fakta dan unsur hukum yang berlaku.
Apa yang Dimaksud Hukum Pidana?
Hukum pidana mengatur perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, pertanggungjawaban pelakunya, serta pidana atau tindakan yang dapat dikenakan.
Pada saat artikel ini diterbitkan, hukum pidana materiil nasional terutama bertumpu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional menegaskan asas legalitas. Pada pokoknya, seseorang tidak dapat dikenai sanksi pidana atau tindakan kecuali berdasarkan peraturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Artinya, untuk menyatakan sebuah perbuatan termasuk tindak pidana, tidak cukup hanya melihat bahwa seseorang mengalami kerugian. Harus diperiksa apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang ditentukan hukum.
Proses perkara pidananya sekarang menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini mulai berlaku 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Apa yang Dimaksud Hukum Perdata?
Hukum perdata pada dasarnya mengatur hubungan hukum mengenai hak dan kewajiban keperdataan antara subjek hukum, antara lain dalam perjanjian, utang-piutang, ganti rugi, kepemilikan, dan berbagai hubungan keperdataan lainnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek masih digunakan sebagai salah satu sumber penting hukum perdata Indonesia. Namun penerapannya harus pula memperhatikan berbagai undang-undang nasional yang lebih khusus.
Dalam bidang perjanjian, Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya persetujuan, sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa persetujuan yang dibuat sesuai hukum mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Sementara itu, Pasal 1365 KUHPerdata menjadi salah satu dasar hukum gugatan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Apa Perbedaan Utama Hukum Pidana dan Perdata?
Dalam perkara pidana, pertanyaan utamanya adalah apakah terdapat tindak pidana dan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Prosesnya melibatkan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum dan penuntutan sesuai KUHAP.
Dalam perkara perdata, fokusnya adalah hubungan hak dan kewajiban antara para pihak. Pihak yang merasa hak keperdataannya dilanggar pada umumnya mengajukan gugatan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban, ganti rugi, pembatalan suatu hubungan hukum, penyerahan benda, atau bentuk pemulihan lain sesuai dasar gugatannya.
Karena itu, rumusan sederhana bahwa pidana menyangkut negara sedangkan perdata menyangkut orang pribadi perlu dipahami secara hati-hati. Negara atau badan publik juga dapat menjadi pihak dalam hubungan perdata, sedangkan individu dapat menjadi korban atau pelapor dalam perkara pidana.
Apakah Utang yang Tidak Dibayar Otomatis Menjadi Pidana?
Tidak. Inilah salah satu titik yang paling sering menimbulkan kesalahpahaman.
Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya merupakan wanprestasi dalam ranah keperdataan, bukan otomatis penipuan, kecuali terdapat itikad buruk atau keadaan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Jadi, seseorang yang gagal memenuhi pembayaran berdasarkan suatu perjanjian tidak serta-merta dapat dianggap melakukan tindak pidana.
Namun keadaan dapat berbeda jika sejak awal hubungan tersebut dibangun dengan tipu muslihat, penggunaan keadaan palsu, atau iktikad buruk yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana.
Dalam KUHP Nasional, tindak pidana penipuan antara lain diatur dalam Pasal 492. Pembuktiannya tetap harus dilakukan berdasarkan seluruh unsur delik dan hukum acara pidana yang berlaku.
Bisakah Satu Peristiwa Menjadi Perkara Pidana dan Perdata Sekaligus?
Bisa. Satu rangkaian peristiwa dapat menimbulkan konsekuensi pidana sekaligus keperdataan apabila unsur masing-masing terpenuhi.
Misalnya, tindakan tertentu dapat memenuhi unsur tindak pidana sekaligus menyebabkan kerugian yang menimbulkan hak bagi pihak tertentu untuk menuntut pemulihan secara perdata.
Karena itu, adanya proses pidana tidak selalu berarti seluruh persoalan keperdataan otomatis selesai. Demikian pula gugatan perdata tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Bagaimana Jika Perbuatannya Terjadi Sebelum 2 Januari 2026?
Tanggal terjadinya perbuatan menjadi sangat penting dalam hukum pidana karena Indonesia mengalami peralihan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
Pasal 3 KUHP Nasional sebagaimana disesuaikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, pada prinsipnya diberlakukan aturan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku atau pembantu tindak pidana.
Ketentuan peralihan tersebut menjadi alasan mengapa perkara pidana yang melintasi tanggal 2 Januari 2026 tidak boleh dianalisis hanya berdasarkan hukum yang berlaku ketika perkara diperiksa. Waktu perbuatan serta ketentuan yang lebih menguntungkan juga harus diperiksa.
Analisis MIMBAR HUKUM
Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata tidak hanya ditentukan oleh apakah seseorang datang ke polisi atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Yang lebih penting adalah sifat hubungan hukum dan unsur perbuatannya.
Kerugian uang belum membuktikan penipuan. Perlu diperiksa bagaimana hubungan para pihak dimulai, apa yang dijanjikan, apakah terdapat tipu muslihat sejak awal, apa bukti yang tersedia, dan apakah seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.
Begitu pula dalam hukum perdata. Kerugian tidak otomatis berarti seseorang melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Dasar hubungan hukum, kewajiban para pihak, bentuk pelanggaran, kerugian, serta hubungan sebab akibat harus dianalisis sesuai dasar gugatan.
Pemisahan tersebut penting agar mekanisme pidana tidak digunakan hanya untuk menekan pihak dalam sengketa kontrak, tetapi pada saat yang sama hubungan kontraktual tidak dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidananya memang terpenuhi.
Kesimpulan
Hukum pidana berfokus pada tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan proses penegakan hukum oleh negara. Hukum perdata terutama berfokus pada hubungan hak dan kewajiban keperdataan serta pemulihan hak pihak yang dirugikan.
Keduanya dapat bersinggungan dalam satu peristiwa, tetapi tidak dapat dipertukarkan begitu saja. Penentuan apakah suatu masalah termasuk pidana, perdata, atau keduanya harus didasarkan pada fakta konkret serta unsur aturan hukum yang berlaku.
Khusus perkara pidana yang berkaitan dengan perbuatan sebelum dan sesudah 2 Januari 2026, ketentuan peralihan KUHP Nasional juga wajib diperhatikan.
Dasar Hukum
Dasar hukum utama pembahasan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; serta KUHPerdata, terutama Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1365 sesuai konteks hubungan hukumnya.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun untuk kepentingan informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan hukum bergantung pada fakta, waktu kejadian, alat bukti, status peraturan, serta keadaan konkret setiap perkara.
