JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Indonesia memiliki banyak jenis aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, hingga berbagai peraturan yang dikeluarkan kementerian dan lembaga.
Banyaknya aturan tersebut sering menimbulkan pertanyaan: mana yang kedudukannya lebih tinggi? Apakah Peraturan Menteri berada di bawah Peraturan Presiden? Bagaimana jika dua aturan ternyata bertentangan?
Pertanyaan itu berkaitan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, yakni susunan tingkatan peraturan yang menentukan kekuatan hukumnya dalam sistem hukum Indonesia.
Apa Dasar Hukum Hierarki Peraturan Perundang-undangan?
Dasar utamanya terdapat dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang tersebut masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 13 Tahun 2022, serta UU Nomor 1 Tahun 2026.
Perubahan terakhir pada 2026 mengubah Pasal 15 mengenai ketentuan pidana dan tidak mengubah susunan hierarki dalam Pasal 7.
Pasal 7 ayat (1) menetapkan bahwa jenis dan hierarki peraturan terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan tersebut sesuai dengan hierarkinya.
Mengapa UUD 1945 Berada di Tingkat Tertinggi?
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan menjadi dasar konstitusional bagi pembentukan peraturan di bawahnya.
