Kapan Seseorang Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penyidik

Penetapan tersangka tidak otomatis lahir dari laporan polisi. KUHAP 2025 mensyaratkan minimal dua alat bukti dan membuka kontrol melalui praperadilan.

Tina MBG
19 September 2026 | 17:29 WIB23 Views

Kapan Seseorang Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penyidik

Analisis Hukum23ViewsBanyak Dibaca

Apa Saja yang Dapat Menjadi Alat Bukti?

Pasal 235 KUHAP baru menyebut alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

KUHAP juga mengatur autentikasi dan legalitas perolehan alat bukti dalam proses pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, istilah dua alat bukti tidak seharusnya dipahami sekadar sebagai dua informasi yang dihitung secara matematis tanpa memperhatikan kedudukannya menurut hukum.

Pasal 1 angka 28 KUHAP saat ini secara tekstual mensyaratkan minimal dua alat bukti. Persoalan mengenai penambahan parameter kualitas dan relevansi pernah dimohonkan melalui pengujian Pasal 1 angka 28 dalam Perkara Nomor 150/PUU-XXIV/2026.

Mahkamah Konstitusi pada 17 Juni 2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Karena itu, putusan tersebut tidak menghasilkan rumusan substantif baru yang menambahkan persyaratan konstitusional sebagaimana dimohonkan.

Bagaimana Prinsip Due Process of Law Diterapkan?

KUHAP baru memasukkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Karena tindakan tersebut menyangkut status dan hak seseorang, prosedurnya harus dilakukan berdasarkan hukum serta dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut sejalan dengan jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam perkembangan hukum sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menafsirkan KUHAP lama mengenai standar minimum dua alat bukti dan memperluas objek praperadilan sehingga mencakup penetapan tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *