Kapan Seseorang Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penyidik

Penetapan tersangka tidak otomatis lahir dari laporan polisi. KUHAP 2025 mensyaratkan minimal dua alat bukti dan membuka kontrol melalui praperadilan.

Tina MBG
19 September 2026 | 17:29 WIB22 Views

Kapan Seseorang Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penyidik

Analisis Hukum22ViewsBanyak Dibaca

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM Seseorang yang dilaporkan ke polisi tidak otomatis menjadi tersangka. Demikian pula seseorang yang dipanggil untuk dimintai keterangan belum tentu telah berstatus tersangka. Dalam hukum acara pidana, laporan, penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka merupakan tahapan dan tindakan hukum yang berbeda.

Perbedaan tersebut penting dipahami masyarakat karena penyebutan status hukum seseorang secara keliru dapat menimbulkan kesan seolah-olah orang yang baru dilaporkan sudah terbukti melakukan tindak pidana.

Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia pada prinsipnya menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Undang-undang ini mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981, dengan ketentuan peralihan bagi perkara tertentu yang sudah berjalan sebelum KUHAP baru berlaku.

Apakah Dilaporkan ke Polisi Berarti Otomatis Menjadi Tersangka?

Tidak. KUHAP baru mendefinisikan laporan sebagai pemberitahuan mengenai suatu peristiwa yang telah terjadi, sedang terjadi, atau diduga akan terjadi. Secara hukum, keberadaan laporan menjadi informasi awal bagi aparat untuk menindaklanjuti dugaan suatu peristiwa, bukan putusan bahwa orang yang dilaporkan bersalah.

Tahapan berikutnya dapat berupa penyelidikan, yakni tindakan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa diduga merupakan tindak pidana sehingga dapat ditentukan apakah penyidikan dapat dilakukan.

Hasil penyelidikan dibahas untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana sehingga dapat dilanjutkan ke penyidikan. Karena itu, secara hukum terdapat perbedaan antara adanya laporan dengan adanya penetapan tersangka.

Apa Bedanya Penyelidikan dan Penyidikan?

Penyelidikan diarahkan untuk menentukan apakah suatu peristiwa diduga merupakan tindak pidana dan dapat dilanjutkan ke penyidikan.

Penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

Pasal 22 KUHAP baru juga memungkinkan penyidik memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa terlebih dahulu memberinya status sebagai tersangka atau saksi. Dengan demikian, dipanggil memberikan keterangan tidak otomatis berarti seseorang telah menjadi tersangka.

Kapan Seseorang Dapat Ditetapkan sebagai Tersangka?

Pasal 1 angka 28 UU Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Pasal 1 angka 31 menjelaskan penetapan tersangka sebagai proses menetapkan seseorang menjadi tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Ketentuan tersebut dipertegas Pasal 90. Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Penetapan dibuat secara tertulis, ditandatangani penyidik, dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari setelah diterbitkan.

Dengan demikian, penyidik tidak cukup hanya berpegang pada adanya laporan atau dugaan. Harus terdapat dasar pembuktian minimum sebagaimana ditentukan KUHAP.

Namun, terpenuhinya dasar untuk penetapan tersangka tidak berarti kesalahan seseorang telah terbukti secara final. Tersangka merupakan status prosedural dalam proses pidana. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang dilakukan melalui proses peradilan.

Apa Saja yang Dapat Menjadi Alat Bukti?

Pasal 235 KUHAP baru menyebut alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

KUHAP juga mengatur autentikasi dan legalitas perolehan alat bukti dalam proses pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, istilah dua alat bukti tidak seharusnya dipahami sekadar sebagai dua informasi yang dihitung secara matematis tanpa memperhatikan kedudukannya menurut hukum.

Pasal 1 angka 28 KUHAP saat ini secara tekstual mensyaratkan minimal dua alat bukti. Persoalan mengenai penambahan parameter kualitas dan relevansi pernah dimohonkan melalui pengujian Pasal 1 angka 28 dalam Perkara Nomor 150/PUU-XXIV/2026.

Mahkamah Konstitusi pada 17 Juni 2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Karena itu, putusan tersebut tidak menghasilkan rumusan substantif baru yang menambahkan persyaratan konstitusional sebagaimana dimohonkan.

Bagaimana Prinsip Due Process of Law Diterapkan?

KUHAP baru memasukkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Karena tindakan tersebut menyangkut status dan hak seseorang, prosedurnya harus dilakukan berdasarkan hukum serta dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut sejalan dengan jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam perkembangan hukum sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menafsirkan KUHAP lama mengenai standar minimum dua alat bukti dan memperluas objek praperadilan sehingga mencakup penetapan tersangka.

Putusan tersebut menguji UU Nomor 8 Tahun 1981. Karena KUHAP lama telah diganti, penerapan prinsip-prinsip dari putusan tersebut saat ini harus dibaca bersama ketentuan KUHAP 2025.

Bagaimana Jika Penetapan Tersangka Dianggap Tidak Sesuai Hukum?

KUHAP 2025 menyediakan mekanisme praperadilan. Pasal 158 memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus antara lain sah atau tidaknya upaya paksa.

Karena Pasal 89 memasukkan penetapan tersangka sebagai upaya paksa, legalitas penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan. Permohonan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa dapat diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokat sesuai ketentuan KUHAP.

Praperadilan tidak menentukan apakah seseorang bersalah melakukan tindak pidana. Pemeriksaannya diarahkan pada legalitas tindakan dalam proses hukum, termasuk apakah penetapan tersangka memenuhi persyaratan hukum.

Analisis MIMBAR HUKUM

Rangkaian KUHAP baru menunjukkan bahwa status tersangka merupakan hasil suatu proses, bukan akibat otomatis dari laporan polisi.

Alurnya harus dibedakan. Laporan menjadi informasi mengenai dugaan peristiwa, penyelidikan menilai apakah terdapat dugaan tindak pidana, penyidikan mencari dan mengumpulkan alat bukti serta menemukan tersangka, sedangkan penetapan tersangka membutuhkan dasar minimal dua alat bukti sesuai KUHAP.

Karena itu, anggapan bahwa seseorang yang telah dilaporkan otomatis menjadi tersangka tidak tepat secara hukum.

Sebaliknya, terpenuhinya syarat penetapan tersangka juga tidak identik dengan terbuktinya kesalahan. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku. Bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan wilayah pemeriksaan pengadilan berdasarkan pembuktian dalam perkara konkret.

Kesimpulan

Seseorang tidak otomatis menjadi tersangka hanya karena namanya tercantum dalam laporan polisi atau karena dipanggil memberikan keterangan.

Menurut KUHAP 2025, penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti serta proses penyidikan yang menghasilkan dasar untuk menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Penetapan tersangka merupakan upaya paksa dan dapat diuji melalui praperadilan apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum.

Untuk perkara yang pada 2 Januari 2026 telah berada dalam tahap penyidikan atau penuntutan, penerapan hukumnya harus memperhatikan ketentuan peralihan karena perkara tertentu masih diselesaikan berdasarkan KUHAP lama.

Dasar Hukum

Dasar utama analisis ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 1 angka 8, Pasal 1 angka 28, Pasal 1 angka 31, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 158 sampai dengan Pasal 160, Pasal 235, dan Pasal 361.

Relevan pula Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026.

Catatan Redaksi: Artikel MIMBAR HUKUM ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum bagi perkara tertentu. Penerapan hukum bergantung pada fakta, alat bukti, tahap perkara, waktu dimulainya proses hukum, serta dokumen dalam setiap perkara konkret.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *