Putusan tersebut menguji UU Nomor 8 Tahun 1981. Karena KUHAP lama telah diganti, penerapan prinsip-prinsip dari putusan tersebut saat ini harus dibaca bersama ketentuan KUHAP 2025.
Bagaimana Jika Penetapan Tersangka Dianggap Tidak Sesuai Hukum?
KUHAP 2025 menyediakan mekanisme praperadilan. Pasal 158 memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus antara lain sah atau tidaknya upaya paksa.
Karena Pasal 89 memasukkan penetapan tersangka sebagai upaya paksa, legalitas penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan. Permohonan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa dapat diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokat sesuai ketentuan KUHAP.
Praperadilan tidak menentukan apakah seseorang bersalah melakukan tindak pidana. Pemeriksaannya diarahkan pada legalitas tindakan dalam proses hukum, termasuk apakah penetapan tersangka memenuhi persyaratan hukum.
Analisis MIMBAR HUKUM
Rangkaian KUHAP baru menunjukkan bahwa status tersangka merupakan hasil suatu proses, bukan akibat otomatis dari laporan polisi.
Alurnya harus dibedakan. Laporan menjadi informasi mengenai dugaan peristiwa, penyelidikan menilai apakah terdapat dugaan tindak pidana, penyidikan mencari dan mengumpulkan alat bukti serta menemukan tersangka, sedangkan penetapan tersangka membutuhkan dasar minimal dua alat bukti sesuai KUHAP.
Karena itu, anggapan bahwa seseorang yang telah dilaporkan otomatis menjadi tersangka tidak tepat secara hukum.
Sebaliknya, terpenuhinya syarat penetapan tersangka juga tidak identik dengan terbuktinya kesalahan. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku. Bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan wilayah pemeriksaan pengadilan berdasarkan pembuktian dalam perkara konkret.








