DPR RI Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU, Ini Pokok Aturannya

DPR RI mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Aturan baru memuat penyelesaian konflik, redistribusi tanah, dan lembaga khusus.

22 September 2026 | 03:52 WIB9 Views

DPR RI Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU, Ini Pokok Aturannya

Hukum9 Views

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat itu, pimpinan DPR meminta persetujuan peserta sidang setelah Badan Legislasi DPR menyampaikan laporan mengenai hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Sehari sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembicaraan tingkat I dan menyepakati rancangan itu untuk dibawa ke rapat paripurna.

Pembahasan bersama pemerintah melibatkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. JDIH DPR mencatat seluruh fraksi pada pembicaraan tingkat I menyatakan persetujuan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Atur Penyelesaian Konflik hingga Redistribusi Tanah

Salah satu substansi utama regulasi tersebut adalah penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara dengan tujuan menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber agraria lainnya.

RUU tersebut juga mengatur penyusunan peta jalan reforma agraria yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan sejumlah kriteria.

Kriteria itu antara lain ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan, keberadaan konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Pengaturan objek dan subjek reforma agraria juga menjadi bagian penting. Tanah yang dapat menjadi objek reforma agraria mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun sumber nonkonflik sesuai ketentuan dalam rancangan undang-undang.

Adapun kelompok yang disebut sebagai prioritas penerima antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.

Lembaga Reforma Agraria Bertanggung Jawab kepada Presiden

Regulasi baru tersebut juga memperkuat aspek kelembagaan. Dalam hasil pembahasan DPR dan pemerintah, diatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria. Dalam proses pembahasan di Baleg, nomenklatur kelembagaan tersebut mengalami perubahan dari konsep awal Badan Reforma Agraria Nasional menjadi lembaga penyelenggaraan reforma agraria.

Selain lembaga penyelenggara, rancangan tersebut mengatur pembentukan dewan pengawas yang ditujukan untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan reforma agraria.

Dalam penyelesaian konflik agraria, regulasi mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah juga diperkuat sebagai bagian dari penataan aset. Skemanya dapat berupa pengembalian tanah kepada pihak yang berhak maupun pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tanah tidak dapat dilakukan.

Penguasaan Tanah hingga Sistem Data Ikut Diatur

RUU Pengaturan Reforma Agraria juga mencakup pemberdayaan penerima manfaat melalui integrasi penataan aset dan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan.

Pada aspek pencegahan konflik, regulasi mengatur perlindungan terhadap subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah turut dimasukkan untuk mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi penguasaan tanah.

Regulasi tersebut juga mengatur partisipasi masyarakat dalam proses penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.

Sistem data dan pelaporan reforma agraria juga akan diperkuat melalui integrasi data hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria. Laporan penyelenggaraan reforma agraria menurut hasil pembahasan akan disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Ketentuan mengenai pendanaan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan juga masuk dalam materi yang disepakati DPR dan pemerintah.

Sebelum lahirnya regulasi baru ini, kebijakan reforma agraria antara lain telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Perpres tersebut mencakup strategi legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tetap menjadi salah satu fondasi utama hukum agraria nasional.

Hingga artikel ini disusun pada 22 September 2026, nomor undang-undang serta dokumen pengundangan RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut belum terpantau dalam sumber resmi yang diperiksa MIMBARBANGSA.COM. Pasal 20 UUD 1945 mengatur tahapan konstitusional setelah suatu rancangan undang-undang mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden.