Hal ini, Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi. Regulasi Daerah yang mengatur Jasa Konstruksi di kota Depok antara lain Perda Nomor 7 tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Perda Nomor 39 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia Organisasi Perangkat Daerah. Dengan lahirnya UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP Nomor 22 tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana UU tentang Jasa Konstruksi tersebut, maka diperlukan sejumlah regulasi daerah lagi dalam menunjang pelaksanaan UU dan PP tersebut. Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi ini menjadi salah satu regulasi yang dimaksudkan. Fraksi PKS menyambut baik raperda ini dengan semangat penataan lebih lanjut penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih berkualitas, bukan asal membangun, tapi mengandalkan produk konstruksi yang kokoh dan memiliki estetika, serta mengikuti spirit green building atau green infrastructure, pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan, yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Depok Kota Hijau.
Dan Raperda tentang Perlindungan Pohon. Fraksi PKS memandang bahwa Raperda Perlindungan Pohon ini sebagai penegasan lebih lanjut terhadap perda Kota Hijau dan perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Raperda ini secara teknis menguatkan hadirnya kota yang terencana dalam hal keramahan lingkungan, sekaligus menyeimbangkan sumber daya yang ada, bagi kesejahteraan masyarakat. Tujuan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) dimaksudkan untuk memenuhi amanat UU Penataan Ruang yang mengatur agar diwujudkannya 30% wilayah kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Untuk itu, perlindungan pohon adalah sebuah keniscayaan. Fraksi PKS berharap melalui raperda ini semua pemangku kepentingan pembangunan bersemangat dalam berpartisipasi dan berkontribusi nyata di dalam gerakan menanam pohon untuk masa depan kota yang terkonservasi.










