“Akhirnya masyarakat yang tadinya mau menolong kemudian mundur, takut terjadi ledakan di mobil tersebut,” sambungnya.
Kelakaan terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Mobil sedan Camry tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi.
Kendaraan itu hilang kendali lalu menabrak separator busway di kawasan Senen dan gesekannya menimbulkan percikan api.
“Mungkin dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga kemudian menabrak separator itu menimbulkan percikan api,” kata Sambodo.
Akibat kecelakaan tunggal tersebut, AKP Novandi dan Fatimah tewas terjebak di dalam mobil yang terbakar.
6. Fatimah jadi tersangka tapi SP3
Lalu, Polisi menetapkan Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma.
Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut,” ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.














