KPK Sebut Penetapan Silmy Karim sebagai Tersangka Didukung Lebih dari Dua Alat Bukti

KPK menyebut penetapan Silmy Karim sebagai tersangka didukung lebih dari dua alat bukti dan meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Silmy.

22 September 2026 | 07:37 WIB14 Views

KPK Sebut Penetapan Silmy Karim sebagai Tersangka Didukung Lebih dari Dua Alat Bukti

Hukum14 Views

Perkara praperadilan Silmy tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan itu didaftarkan pada 4 September 2026 dengan Silmy sebagai pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.

SIPP PN Jakarta Selatan mencatat klasifikasi perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Dalam perkembangan persidangan berikutnya, kuasa hukum Silmy juga mempersoalkan penetapan tersangka dan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan KPK.

Pada sidang Senin, 21 September 2026, pihak Silmy meminta pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan. Kuasa hukumnya antara lain meminta agar penetapan tersangka serta penyitaan terhadap aset Silmy dinyatakan tidak sah.

Sejumlah surat yang diterbitkan KPK turut dipersoalkan dalam permohonan tersebut, termasuk surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juni 2026.

Berkaitan dengan Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Perkara yang menjerat Silmy merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang pernah disampaikan KPK, dugaan praktik pemerasan berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA berlangsung dalam periode 2022 hingga 2026.

KPK menduga para pihak di lingkungan imigrasi menerima uang secara tunai, melalui transfer, maupun menggunakan perantara. Nilai uang yang disebut KPK terkumpul dalam perkara tersebut sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.