Kapan Seseorang Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penyidik

Penetapan tersangka tidak otomatis lahir dari laporan polisi. KUHAP 2025 mensyaratkan minimal dua alat bukti dan membuka kontrol melalui praperadilan.

19 September 2026 | 17:29 WIB22 Views

Kapan Seseorang Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penyidik

Analisis Hukum22 Views

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM Seseorang yang dilaporkan ke polisi tidak otomatis menjadi tersangka. Demikian pula seseorang yang dipanggil untuk dimintai keterangan belum tentu telah berstatus tersangka. Dalam hukum acara pidana, laporan, penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka merupakan tahapan dan tindakan hukum yang berbeda.

Perbedaan tersebut penting dipahami masyarakat karena penyebutan status hukum seseorang secara keliru dapat menimbulkan kesan seolah-olah orang yang baru dilaporkan sudah terbukti melakukan tindak pidana.

Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia pada prinsipnya menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Undang-undang ini mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981, dengan ketentuan peralihan bagi perkara tertentu yang sudah berjalan sebelum KUHAP baru berlaku.

Apakah Dilaporkan ke Polisi Berarti Otomatis Menjadi Tersangka?

Tidak. KUHAP baru mendefinisikan laporan sebagai pemberitahuan mengenai suatu peristiwa yang telah terjadi, sedang terjadi, atau diduga akan terjadi. Secara hukum, keberadaan laporan menjadi informasi awal bagi aparat untuk menindaklanjuti dugaan suatu peristiwa, bukan putusan bahwa orang yang dilaporkan bersalah.

Tahapan berikutnya dapat berupa penyelidikan, yakni tindakan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa diduga merupakan tindak pidana sehingga dapat ditentukan apakah penyidikan dapat dilakukan.

Hasil penyelidikan dibahas untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana sehingga dapat dilanjutkan ke penyidikan. Karena itu, secara hukum terdapat perbedaan antara adanya laporan dengan adanya penetapan tersangka.