KPK Sebut Penetapan Silmy Karim sebagai Tersangka Didukung Lebih dari Dua Alat Bukti

KPK menyebut penetapan Silmy Karim sebagai tersangka didukung lebih dari dua alat bukti dan meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Silmy.

22 September 2026 | 07:37 WIB14 Views

KPK Sebut Penetapan Silmy Karim sebagai Tersangka Didukung Lebih dari Dua Alat Bukti

Hukum14 Views

Khusus terhadap Silmy, KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan masa ketika ia menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan Silmy diduga menerima bagian sekitar Rp100 juta setiap pekan. Pernyataan tersebut merupakan dugaan penyidik dan masih menjadi bagian dari perkara yang proses hukumnya berjalan.

Terpisah, pada Agustus 2026 KPK juga menyatakan telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak dalam penyidikan perkara ini. Nilai aset yang telah tercatat saat itu disebut sekitar Rp150 miliar.

Praperadilan Menguji Keabsahan Prosedur

Praperadilan yang diajukan Silmy tidak merupakan pemeriksaan untuk menentukan terbukti atau tidaknya pokok perkara dugaan korupsi tersebut.

Proses ini berfokus pada pengujian terhadap keabsahan tindakan penegakan hukum yang dipersoalkan pemohon, termasuk penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Karena itu, pernyataan KPK mengenai kecukupan lebih dari dua alat bukti masih merupakan argumentasi pihak termohon yang sedang diuji dalam persidangan.

Sebaliknya, permintaan pihak Silmy agar penetapan tersangka dan tindakan KPK dinyatakan tidak sah merupakan posisi hukum dari pihak pemohon.

Keputusan mengenai permohonan tersebut berada pada hakim yang memeriksa perkara praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Hingga tahap persidangan pada Selasa, 22 September 2026, belum ada putusan akhir yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan permohonan Silmy diterima atau ditolak.