JAKARTA SELATAN, MIMBARBANGSA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka didasarkan pada lebih dari dua alat bukti. Pernyataan itu disampaikan KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026.
Dalam persidangan tersebut, KPK meminta hakim tunggal menolak permohonan praperadilan Silmy. Lembaga antirasuah itu mempertahankan keabsahan proses penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap pemohon.
Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa salah satu pokok jawaban lembaga tersebut berkaitan dengan kronologi penetapan Silmy sebagai tersangka dan dasar alat bukti yang digunakan penyidik.
KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Silmy dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti. Namun, dalam laporan persidangan yang tersedia, rincian seluruh alat bukti tersebut belum dipaparkan secara lengkap kepada publik.
KPK juga menyatakan Silmy telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pihak KPK, pemberitahuan mengenai penetapan tersangka serta dimulainya penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KPK mempertahankan bahwa surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara diterbitkan secara sah.
KPK Pertahankan Penggeledahan dan Penyitaan
Dalam jawaban terhadap permohonan Silmy, KPK juga menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum.
KPK menyampaikan posisi serupa terkait penahanan Silmy. Seluruh tindakan tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan dalam proses praperadilan dan kini diuji di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara praperadilan Silmy tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan itu didaftarkan pada 4 September 2026 dengan Silmy sebagai pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.
SIPP PN Jakarta Selatan mencatat klasifikasi perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Dalam perkembangan persidangan berikutnya, kuasa hukum Silmy juga mempersoalkan penetapan tersangka dan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan KPK.
Pada sidang Senin, 21 September 2026, pihak Silmy meminta pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan. Kuasa hukumnya antara lain meminta agar penetapan tersangka serta penyitaan terhadap aset Silmy dinyatakan tidak sah.
Sejumlah surat yang diterbitkan KPK turut dipersoalkan dalam permohonan tersebut, termasuk surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juni 2026.
Berkaitan dengan Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA
Perkara yang menjerat Silmy merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang pernah disampaikan KPK, dugaan praktik pemerasan berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA berlangsung dalam periode 2022 hingga 2026.
KPK menduga para pihak di lingkungan imigrasi menerima uang secara tunai, melalui transfer, maupun menggunakan perantara. Nilai uang yang disebut KPK terkumpul dalam perkara tersebut sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.
Khusus terhadap Silmy, KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan masa ketika ia menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan Silmy diduga menerima bagian sekitar Rp100 juta setiap pekan. Pernyataan tersebut merupakan dugaan penyidik dan masih menjadi bagian dari perkara yang proses hukumnya berjalan.
Terpisah, pada Agustus 2026 KPK juga menyatakan telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak dalam penyidikan perkara ini. Nilai aset yang telah tercatat saat itu disebut sekitar Rp150 miliar.
Praperadilan Menguji Keabsahan Prosedur
Praperadilan yang diajukan Silmy tidak merupakan pemeriksaan untuk menentukan terbukti atau tidaknya pokok perkara dugaan korupsi tersebut.
Proses ini berfokus pada pengujian terhadap keabsahan tindakan penegakan hukum yang dipersoalkan pemohon, termasuk penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Karena itu, pernyataan KPK mengenai kecukupan lebih dari dua alat bukti masih merupakan argumentasi pihak termohon yang sedang diuji dalam persidangan.
Sebaliknya, permintaan pihak Silmy agar penetapan tersangka dan tindakan KPK dinyatakan tidak sah merupakan posisi hukum dari pihak pemohon.
Keputusan mengenai permohonan tersebut berada pada hakim yang memeriksa perkara praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Hingga tahap persidangan pada Selasa, 22 September 2026, belum ada putusan akhir yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan permohonan Silmy diterima atau ditolak.
