JAKARTA SELATAN, MIMBARBANGSA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka didasarkan pada lebih dari dua alat bukti. Pernyataan itu disampaikan KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026.
Dalam persidangan tersebut, KPK meminta hakim tunggal menolak permohonan praperadilan Silmy. Lembaga antirasuah itu mempertahankan keabsahan proses penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap pemohon.
Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa salah satu pokok jawaban lembaga tersebut berkaitan dengan kronologi penetapan Silmy sebagai tersangka dan dasar alat bukti yang digunakan penyidik.
KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Silmy dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti. Namun, dalam laporan persidangan yang tersedia, rincian seluruh alat bukti tersebut belum dipaparkan secara lengkap kepada publik.
KPK juga menyatakan Silmy telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pihak KPK, pemberitahuan mengenai penetapan tersangka serta dimulainya penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KPK mempertahankan bahwa surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara diterbitkan secara sah.
KPK Pertahankan Penggeledahan dan Penyitaan
Dalam jawaban terhadap permohonan Silmy, KPK juga menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum.
KPK menyampaikan posisi serupa terkait penahanan Silmy. Seluruh tindakan tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan dalam proses praperadilan dan kini diuji di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.











