Saweran TikTok Putra Purbaya Kembali Disorot, Begini Penjelasan KPK soal Gratifikasi

Saweran TikTok putra Purbaya Yudhi Sadewa kembali disorot. KPK menjelaskan batas gratifikasi serta jalur konsultasi dan pelaporan bagi pejabat negara.

Tina MBG
18 September 2026 | 18:50 WIB52 Views

Saweran TikTok Putra Purbaya Kembali Disorot, Begini Penjelasan KPK soal Gratifikasi

Nasional52Views🔥 Trending

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM Polemik mengenai hadiah virtual atau gift dalam siaran langsung TikTok yang melibatkan putra mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas antara aktivitas pribadi anggota keluarga pejabat dan penerimaan yang berpotensi berkaitan dengan gratifikasi.

Sorotan itu berkaitan dengan aktivitas siaran langsung TikTok Yuda Purboyo Sunu, putra Purbaya. Dalam siaran tersebut, Purbaya sempat tampil bersama putranya ketika masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Sejumlah penonton mengirimkan hadiah virtual melalui fitur gift TikTok.

Isu tersebut kembali mengemuka pada September 2026. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu meminta klarifikasi mengenai penerimaan hadiah tersebut karena peristiwa terjadi ketika Purbaya masih berstatus penyelenggara negara.

Pendapat itu merupakan pandangan Trubus dan bukan pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran gratifikasi.

KPK Pernah Beri Penjelasan

KPK sebenarnya telah memberikan tanggapan terhadap persoalan tersebut pada 26 Februari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa berdasarkan tayangan yang dilihat KPK, penerima saweran adalah anak Purbaya dan pemberian tersebut tidak berkaitan dengan tugas, fungsi maupun jabatan Purbaya sebagai penyelenggara negara.

KPK saat itu juga mengapresiasi kehati-hatian Purbaya terhadap kemungkinan munculnya persoalan gratifikasi. Namun, lembaga antirasuah tetap memberikan ruang bagi penyelenggara negara untuk berkonsultasi apabila terdapat keraguan mengenai suatu pemberian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *