Illegal Logging

Illegal logging atau pembalakan liar adalah pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi, termasuk penebangan dan peredaran kayu ilegal.

Walas MBG
17 September 2026 | 21:34 WIB1,469 Views

Illegal Logging

1,469Views

Illegal logging merupakan istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan kegiatan penebangan, pemanfaatan, pengangkutan, penguasaan, perdagangan, atau kegiatan lain terhadap hasil hutan kayu yang dilakukan secara melawan hukum.

Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, istilah yang digunakan secara resmi adalah pembalakan liar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menempatkan pembalakan liar sebagai salah satu bentuk perusakan hutan yang menjadi sasaran pencegahan dan pemberantasan.

Tidak setiap pelanggaran yang berkaitan dengan kayu otomatis memiliki konstruksi hukum yang sama. Penentuan tindak pidananya bergantung pada perbuatan, asal kayu, kawasan hutan, perizinan, dokumen hasil hutan, pelaku, serta unsur kesengajaan atau kelalaian yang ditentukan undang-undang.

Definisi

Berikut pengertian Illegal Logging serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Illegal logging atau pembalakan liar adalah kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 membedakan beberapa konsep penting. Perusakan hutan mencakup antara lain kegiatan pembalakan liar, sedangkan pembalakan liar secara khusus berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.

Dalam pengertian undang-undang tersebut, unsur terorganisasi pada dasarnya berkaitan dengan kegiatan kelompok terstruktur yang terdiri atas dua orang atau lebih dan bertindak bersama untuk melakukan perusakan hutan. Karena itu, istilah illegal logging dalam penggunaan sehari-hari dapat lebih luas daripada pengertian teknis “pembalakan liar” yang dirumuskan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013.

Kegiatan yang berkaitan dengan illegal logging dapat mencakup penebangan tanpa hak, pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah, penguasaan hasil penebangan tanpa izin, pemanfaatan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar, perdagangan kayu ilegal, hingga penyelundupan kayu.

Dasar Hukum

Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Illegal Logging.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Illegal Logging dalam situasi yang mungkin terjadi.

Penebangan Tanpa Izin

A bersama beberapa orang memasuki kawasan hutan dan menebang pohon untuk dijual tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Apabila unsur-unsur hukum yang dipersyaratkan terpenuhi, perbuatan tersebut dapat masuk dalam ketentuan mengenai penebangan secara tidak sah dan pembalakan liar.

Mengangkut Kayu Tanpa Dokumen Sah

B mengangkut sejumlah kayu yang berasal dari kawasan hutan. Dalam pemeriksaan, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk membuktikan legalitas hasil hutan.

Perbuatan tersebut dapat diperiksa berdasarkan ketentuan mengenai pengangkutan atau penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah.

Membeli Kayu Hasil Pembalakan Liar

C mengetahui bahwa kayu yang ditawarkan kepadanya berasal dari penebangan ilegal. Meski mengetahui asal-usul tersebut, C tetap membeli dan menyimpan kayu untuk kemudian dijual kembali.

Perbuatannya dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana karena UU Nomor 18 Tahun 2013 tidak hanya mengatur penebang, tetapi juga pihak yang membeli, menjual, menerima, menyimpan, atau memanfaatkan hasil pembalakan liar.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Illegal Logging dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Illegal Logging beserta jawaban ringkasnya.

Apa yang dimaksud dengan illegal logging?

Illegal logging secara umum berarti kegiatan ilegal yang berkaitan dengan penebangan atau pemanfaatan kayu. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2013, istilah hukumnya adalah pembalakan liar, yaitu pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.

Apakah illegal logging hanya berarti menebang pohon?

Tidak. Ketentuan hukum juga mencakup perbuatan lain seperti mengangkut, menguasai, memiliki, membeli, menjual, mengolah, mengedarkan, atau menyelundupkan hasil hutan kayu yang berasal dari kegiatan ilegal.

Apakah mengangkut kayu tanpa dokumen dapat dipidana?

Dapat, apabila perbuatan dan kayu tersebut memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan kehutanan. Pasal 12 dan ketentuan pidananya antara lain mengatur pengangkutan atau penguasaan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Apakah perusahaan dapat menjadi pelaku tindak pidana illegal logging?

Ya. UU Nomor 18 Tahun 2013 mengenal orang perseorangan maupun korporasi sebagai subjek hukum dan menyediakan ketentuan khusus mengenai pertanggungjawaban korporasi.

Apakah setiap penebangan kayu di hutan otomatis merupakan illegal logging?

Tidak selalu. Penilaiannya bergantung pada status kawasan, izin atau hak yang dimiliki, tujuan kegiatan, asal kayu, dokumen legalitas, pelaku, dan unsur lain yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

📚
Jelajahi Huruf IIstilah hukum lainnya
Lihat semua →

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Illegal Logging? Sampaikan di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk