Illegal logging merupakan istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan kegiatan penebangan, pemanfaatan, pengangkutan, penguasaan, perdagangan, atau kegiatan lain terhadap hasil hutan kayu yang dilakukan secara melawan hukum.
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, istilah yang digunakan secara resmi adalah pembalakan liar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menempatkan pembalakan liar sebagai salah satu bentuk perusakan hutan yang menjadi sasaran pencegahan dan pemberantasan.
Tidak setiap pelanggaran yang berkaitan dengan kayu otomatis memiliki konstruksi hukum yang sama. Penentuan tindak pidananya bergantung pada perbuatan, asal kayu, kawasan hutan, perizinan, dokumen hasil hutan, pelaku, serta unsur kesengajaan atau kelalaian yang ditentukan undang-undang.
Definisi
Berikut pengertian Illegal Logging serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Illegal logging atau pembalakan liar adalah kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 membedakan beberapa konsep penting. Perusakan hutan mencakup antara lain kegiatan pembalakan liar, sedangkan pembalakan liar secara khusus berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
Dalam pengertian undang-undang tersebut, unsur terorganisasi pada dasarnya berkaitan dengan kegiatan kelompok terstruktur yang terdiri atas dua orang atau lebih dan bertindak bersama untuk melakukan perusakan hutan. Karena itu, istilah illegal logging dalam penggunaan sehari-hari dapat lebih luas daripada pengertian teknis “pembalakan liar” yang dirumuskan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013.
Kegiatan yang berkaitan dengan illegal logging dapat mencakup penebangan tanpa hak, pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah, penguasaan hasil penebangan tanpa izin, pemanfaatan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar, perdagangan kayu ilegal, hingga penyelundupan kayu.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Illegal Logging.
Pasal 1 memuat definisi mengenai perusakan hutan, pembalakan liar, hasil hutan kayu, surat keterangan sahnya hasil hutan, dan istilah penting lainnya. Pembalakan liar dirumuskan sebagai kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
Pasal 12 memuat berbagai larangan yang berkaitan langsung dengan pembalakan liar. Larangan tersebut antara lain mencakup: menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin; melakukan penebangan secara tidak sah; mengangkut atau menguasai hasil penebangan tanpa izin; menguasai hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sah; memanfaatkan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar; mengedarkan kayu hasil pembalakan liar; menyelundupkan kayu; membeli, menjual, menerima, atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar; dan mengolah atau memperdagangkan kayu yang diambil secara tidak sah.
Pasal 13 memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai penebangan pohon secara tidak sah di lokasi-lokasi tertentu dalam kawasan hutan, termasuk di sekitar waduk, mata air, sungai, jurang, dan pantai.
Pasal 19 tidak hanya menyasar pelaku yang secara langsung menebang kayu. Ketentuan ini juga melarang perbuatan seperti mengorganisasi, membantu, mendanai, menyamarkan asal-usul kayu, atau memanfaatkan hasil pembalakan liar melalui berbagai bentuk kegiatan.
Pasal-pasal ini mengatur ketentuan pidana terhadap berbagai perbuatan yang berhubungan dengan penebangan, pengangkutan, penguasaan, pemanfaatan, peredaran, penyelundupan, pembelian, penjualan, dan pengolahan hasil hutan kayu yang tidak sah. Besaran dan bentuk pidana dapat berbeda tergantung jenis perbuatan, pelaku perseorangan atau korporasi, unsur kesengajaan atau kelalaian, dan keadaan lainnya.
UU Nomor 18 Tahun 2013 telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja. Karena itu, penerapan ketentuannya harus memperhatikan perubahan terbaru dan tidak cukup hanya membaca naskah awal tahun 2013. JDIH BPK mencatat UU Nomor 18 Tahun 2013 masih berlaku dengan perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sejak 2 Januari 2026 berlaku UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP Nasional. Karena itu, dalam menentukan ancaman pidana aktual terhadap suatu perkara illegal logging, ketentuan khusus kehutanan perlu dibaca bersama aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Illegal Logging dalam situasi yang mungkin terjadi.
Penebangan Tanpa Izin
A bersama beberapa orang memasuki kawasan hutan dan menebang pohon untuk dijual tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Apabila unsur-unsur hukum yang dipersyaratkan terpenuhi, perbuatan tersebut dapat masuk dalam ketentuan mengenai penebangan secara tidak sah dan pembalakan liar.
Mengangkut Kayu Tanpa Dokumen Sah
B mengangkut sejumlah kayu yang berasal dari kawasan hutan. Dalam pemeriksaan, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk membuktikan legalitas hasil hutan.
Perbuatan tersebut dapat diperiksa berdasarkan ketentuan mengenai pengangkutan atau penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah.
Membeli Kayu Hasil Pembalakan Liar
C mengetahui bahwa kayu yang ditawarkan kepadanya berasal dari penebangan ilegal. Meski mengetahui asal-usul tersebut, C tetap membeli dan menyimpan kayu untuk kemudian dijual kembali.
Perbuatannya dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana karena UU Nomor 18 Tahun 2013 tidak hanya mengatur penebang, tetapi juga pihak yang membeli, menjual, menerima, menyimpan, atau memanfaatkan hasil pembalakan liar.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Illegal Logging dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
- 01
- 02
- 03
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Illegal Logging beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan illegal logging?
Illegal logging secara umum berarti kegiatan ilegal yang berkaitan dengan penebangan atau pemanfaatan kayu. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2013, istilah hukumnya adalah pembalakan liar, yaitu pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
Apakah illegal logging hanya berarti menebang pohon?
Tidak. Ketentuan hukum juga mencakup perbuatan lain seperti mengangkut, menguasai, memiliki, membeli, menjual, mengolah, mengedarkan, atau menyelundupkan hasil hutan kayu yang berasal dari kegiatan ilegal.
Apakah mengangkut kayu tanpa dokumen dapat dipidana?
Dapat, apabila perbuatan dan kayu tersebut memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan kehutanan. Pasal 12 dan ketentuan pidananya antara lain mengatur pengangkutan atau penguasaan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Apakah perusahaan dapat menjadi pelaku tindak pidana illegal logging?
Apakah setiap penebangan kayu di hutan otomatis merupakan illegal logging?
Tidak selalu. Penilaiannya bergantung pada status kawasan, izin atau hak yang dimiliki, tujuan kegiatan, asal kayu, dokumen legalitas, pelaku, dan unsur lain yang dipersyaratkan oleh undang-undang.




Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Illegal Logging? Sampaikan di sini.