Konvensi internasional merupakan salah satu bentuk atau penamaan perjanjian internasional yang digunakan dalam hubungan antarnegara dan hubungan dengan subjek hukum internasional lainnya.
Dalam praktik hukum internasional, suatu perjanjian dapat menggunakan berbagai nama, seperti treaty, convention, agreement, protocol, charter, atau memorandum of understanding. Penjelasan UU Nomor 24 Tahun 2000 menegaskan bahwa perbedaan nama tersebut pada dasarnya tidak menghilangkan hak dan kewajiban para pihak yang timbul dari perjanjian internasional.
Bagi Indonesia, keikutsertaan dalam suatu konvensi internasional harus memperhatikan ketentuan konstitusi, UU Nomor 24 Tahun 2000, isi konvensi, dan tata cara yang disepakati oleh para pihak.
Definisi
Berikut pengertian Konvensi Internasional serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Konvensi internasional adalah salah satu bentuk atau nama perjanjian internasional yang diatur oleh hukum internasional dan dapat menimbulkan hak serta kewajiban bagi para pihak yang mengikatkan diri kepadanya.
UU Nomor 24 Tahun 2000 tidak memberikan definisi tersendiri untuk istilah “konvensi internasional”. Namun, Pasal 1 angka 1 mendefinisikan perjanjian internasional sebagai perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional, dibuat secara tertulis, serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Penjelasan Umum UU Nomor 24 Tahun 2000 menyebut berbagai bentuk dan nama perjanjian internasional, antara lain:
- Treaty atau traktat;
- Convention atau konvensi;
- Agreement atau persetujuan;
- Memorandum of understanding atau nota kesepahaman;
- Protocol atau protokol;
- Charter atau piagam;
- Declaration atau deklarasi;
- Final act atau akta akhir;
- Arrangement atau pengaturan;
- Exchange of notes atau pertukaran nota;
- Agreed minutes;
- Summary record;
- Process verbal;
- Modus vivendi; dan
- Letter of intent.
Dengan demikian, penggunaan kata “konvensi” tidak dengan sendirinya menentukan kedudukan hukum suatu perjanjian. Hal yang lebih menentukan adalah substansi perjanjian, para pihak, maksud untuk terikat, ketentuan mengenai mulai berlakunya perjanjian, serta hukum internasional yang mengaturnya.
Konvensi internasional dalam praktik sering digunakan untuk perjanjian multilateral yang mengatur suatu bidang tertentu dan terbuka bagi sejumlah negara untuk menjadi pihak. Namun, penamaan dokumen bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan akibat hukumnya.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Konvensi Internasional.
Pasal 11 mengatur kewenangan Presiden dalam membuat perjanjian dengan negara lain dan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat. Perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, berkaitan dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang memerlukan persetujuan DPR.
Pasal ini memberikan pengertian perjanjian internasional sebagai perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur oleh hukum internasional, dibuat secara tertulis, serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Konvensi termasuk salah satu bentuk atau penamaan yang dapat digunakan bagi perjanjian internasional.
Pasal ini mengatur pengertian pengesahan, yaitu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional melalui: Ratifikasi (ratification); Aksesi (accession); Penerimaan (acceptance); atau Penyetujuan (approval). Ketentuan tersebut penting karena keterikatan Indonesia terhadap suatu konvensi harus dilihat berdasarkan mekanisme yang ditentukan dalam konvensi tersebut dan hukum nasional Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia dapat mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui: Penandatanganan; Pengesahan; Pertukaran dokumen perjanjian atau nota diplomatik; atau Cara lain yang disepakati oleh para pihak dalam perjanjian internasional.
Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan apabila pengesahan tersebut dipersyaratkan oleh perjanjian internasional yang bersangkutan. Ketentuan ini berarti bahwa tidak setiap penandatanganan konvensi secara otomatis mempunyai mekanisme hukum yang sama. Tata cara untuk menjadi pihak harus dilihat dari ketentuan konvensinya.
Pasal 10 mengatur sejumlah materi perjanjian internasional yang pengesahannya dilakukan dengan undang-undang, antara lain yang berkaitan dengan politik, perdamaian, pertahanan, keamanan negara, wilayah, kedaulatan, hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, serta pinjaman atau hibah luar negeri. Namun, Pasal 10 harus dibaca bersama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018. Mahkamah menyatakan Pasal 10 inkonstitusional bersyarat apabila ditafsirkan bahwa hanya jenis perjanjian pada huruf a sampai dengan huruf f yang memerlukan persetujuan DPR dan pengesahan dengan undang-undang.
Pasal 15 mengatur bahwa perjanjian internasional tertentu dapat berlaku setelah penandatanganan, pertukaran dokumen atau nota diplomatik, maupun melalui cara lain yang disepakati para pihak. Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah persyaratan yang ditentukan dalam perjanjian tersebut terpenuhi.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Konvensi Internasional dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh Penerapan
Sejumlah negara menyepakati sebuah konvensi internasional mengenai pencegahan kejahatan lintas negara. Konvensi tersebut mengatur kewajiban negara pihak untuk menyesuaikan peraturan nasional, meningkatkan kerja sama antarlembaga, dan melakukan pertukaran informasi.
Indonesia kemudian menandatangani konvensi tersebut.
Apabila konvensi mensyaratkan ratifikasi sebelum suatu negara terikat secara penuh, penandatanganan tersebut harus diikuti dengan proses pengesahan sesuai dengan ketentuan konvensi serta hukum Indonesia.
Setelah seluruh persyaratan untuk menjadi pihak terpenuhi dan konvensi berlaku bagi Indonesia, Indonesia mempunyai hak dan kewajiban internasional berdasarkan konvensi tersebut.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan uraian mengenai perjanjian atau perkara tertentu.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Konvensi Internasional dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
- 01
- 02
- 03
- 04
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Konvensi Internasional beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan konvensi internasional?
Konvensi internasional adalah salah satu bentuk atau nama perjanjian internasional yang diatur oleh hukum internasional dan dapat menimbulkan hak serta kewajiban bagi para pihak yang terikat.
Dalam hukum Indonesia, konvensi termasuk dalam cakupan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 24 Tahun 2000.
Apakah konvensi internasional sama dengan perjanjian internasional?
Konvensi merupakan salah satu bentuk atau penamaan perjanjian internasional. Perjanjian internasional dapat menggunakan berbagai nama, seperti konvensi, traktat, persetujuan, protokol, atau piagam.
Karena itu, tidak semua perjanjian internasional bernama konvensi, tetapi suatu konvensi dapat termasuk perjanjian internasional apabila memenuhi unsur-unsur hukumnya.
Apakah Indonesia langsung terikat setelah menandatangani konvensi?
Tidak selalu.
Keterikatan Indonesia bergantung pada ketentuan konvensi tersebut. Jika konvensi mensyaratkan pengesahan sebelum suatu negara menjadi pihak, penandatanganan harus dilanjutkan dengan proses pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. UU Nomor 24 Tahun 2000 juga membedakan penandatanganan dan pengesahan sebagai cara mengikatkan diri pada perjanjian internasional.
Apa yang dimaksud dengan ratifikasi konvensi internasional?
Ratifikasi merupakan salah satu bentuk pengesahan yang digunakan untuk menyatakan persetujuan negara untuk terikat pada suatu perjanjian internasional.
Selain ratifikasi, UU Nomor 24 Tahun 2000 mengenal aksesi, penerimaan, dan penyetujuan sebagai bentuk pengesahan.
Apakah semua konvensi internasional harus disahkan dengan undang-undang?
Tidak semua perjanjian internasional menggunakan mekanisme pengesahan yang sama.
Penentuan kebutuhan persetujuan DPR dan bentuk pengesahan harus memperhatikan Pasal 11 UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000, materi perjanjiannya, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018. Putusan tersebut menegaskan bahwa kategori dalam Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tidak boleh dipahami sebagai daftar tertutup untuk menentukan seluruh perjanjian yang membutuhkan persetujuan DPR.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Konvensi Internasional? Sampaikan di sini.