Nakhoda merupakan jabatan tertinggi dalam struktur pengawakan kapal. Dalam hukum pelayaran Indonesia, nakhoda bukan sekadar orang yang mengemudikan kapal, tetapi pemimpin tertinggi di atas kapal yang memiliki wewenang dan tanggung jawab tertentu menurut peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran masih berlaku dan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Definisi
Berikut pengertian Nakhoda serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang juga membedakan nakhoda dari Anak Buah Kapal, karena Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain nakhoda.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 341 secara sederhana menyatakan bahwa nakhoda adalah orang yang memimpin kapal.
Karena kedudukannya sebagai pemimpin tertinggi, nakhoda mempunyai tanggung jawab langsung terhadap keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, orang yang berada di atas kapal, serta barang muatan sesuai jenis dan ukuran kapal.
Nakhoda juga memiliki kewenangan tertentu dalam keadaan darurat, termasuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk keselamatan pelayaran.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Nakhoda.
Ketentuan ini mendefinisikan nakhoda sebagai salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan memiliki wewenang serta tanggung jawab tertentu menurut peraturan perundang-undangan.
Nakhoda kapal motor berukuran GT 35 atau lebih memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, serta barang muatan. Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban nakhoda apabila mengetahui muatan tidak sesuai dengan dokumen serta persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, keterampilan, dan kesehatan nakhoda.
Nakhoda wajib berada di kapal selama pelayaran. Sebelum kapal berlayar, nakhoda wajib memastikan kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkannya kepada Syahbandar. Nakhoda juga berhak menolak melayarkan kapal apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan.
Untuk tindakan penyelamatan, nakhoda diberikan kewenangan menyimpang dari rute yang telah ditentukan serta mengambil tindakan lain yang diperlukan. Penjelasan pasal tersebut antara lain mengaitkan penyimpangan rute dengan kondisi keselamatan seperti cuaca buruk atau kebutuhan memberikan pertolongan terhadap kapal lain yang berada dalam bahaya.
Pasal 141 mewajibkan nakhoda kapal tertentu menyelenggarakan buku harian kapal. Buku tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 143 memberikan kewenangan kepada nakhoda untuk mengambil tindakan disiplin terhadap Anak Buah Kapal yang melakukan pelanggaran tertentu. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 telah mengalami beberapa perubahan dan perubahan terakhir dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Nakhoda dalam situasi yang mungkin terjadi.
Kapal Tidak Laik Laut
Sebelum keberangkatan, Nakhoda A mengetahui bahwa salah satu sistem keselamatan utama kapal mengalami kerusakan dan kapal belum memenuhi persyaratan kelaiklautan.
Walaupun operator kapal meminta perjalanan tetap dilakukan, nakhoda berhak menolak melayarkan kapal sampai persyaratan keselamatan dipenuhi.
Menyimpang dari Rute untuk Penyelamatan
Dalam perjalanan, Nakhoda B menerima informasi adanya kapal lain yang membutuhkan pertolongan segera.
Demi tindakan penyelamatan, B mengubah rute pelayaran untuk memberikan bantuan.
Tindakan tersebut dapat dilakukan berdasarkan kewenangan penyelamatan yang diberikan kepada nakhoda.
Pelanggaran Disiplin Anak Buah Kapal
Seorang Anak Buah Kapal meninggalkan kapal tanpa izin dan tidak kembali pada waktu yang telah ditentukan.
Nakhoda dapat mengambil tindakan disiplin sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di kapal.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Nakhoda dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
- 01
- 02
- 03
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Nakhoda beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan nakhoda?
Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apakah nakhoda sama dengan Anak Buah Kapal?
Tidak. Nakhoda termasuk Awak Kapal, tetapi berkedudukan sebagai pemimpin tertinggi. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain nakhoda.
Apakah nakhoda boleh menolak membawa kapal berlayar?
Ya. Pasal 138 memberikan hak kepada nakhoda untuk menolak melayarkan kapal apabila mengetahui kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan.
Apakah nakhoda boleh mengubah rute kapal?
Dalam rangka tindakan penyelamatan, Pasal 139 memberi kewenangan kepada nakhoda untuk menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil tindakan lain yang diperlukan.
Apakah nakhoda bertanggung jawab atas keselamatan penumpang dan muatan?
Nakhoda memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, serta barang muatan sesuai ketentuan Pasal 137 dan karakteristik kapal yang dipimpinnya.





Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Nakhoda? Sampaikan di sini.