Kamis, 8 Oktober 2026 • 00:04 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Luar Jawa, Medan dan Pematangsiantar Perpanjang PPKM Hingga 23 Agustus

Medan, MIMBARBANGSA.COM — Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk dua kota di Sumatra Utara, yakni Medan dan Pematangsiantar. Perpanjangan berlangsung selama dua pekan, mulai 10…

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian

Medan, MIMBARBANGSA.COM — Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk dua kota di Sumatra Utara, yakni Medan dan Pematangsiantar. Perpanjangan berlangsung selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

“Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Senin (9/8/2021) malam.

Dia menjelaskan, PPKM berbasis level di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan karena diperlukan penanganan yang berbeda. Tren kasus Covid-19 mengalami penurunan di Pulau Jawa, sedangkan di luar Jawa-Bali justru meningkat.

“Di luar Jawa dan Bali mengalami peningkatan kasus Covid-19,” ujarnya.

Aturan perpanjangan PPKM level 4 di Medan dan Pematangsiantar ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mempersiapkan sejumlah aturan apabila PPKM Level 4 diperpanjang. Seperti aturan pembatasan mobilitas masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid-19.

“Ke depan pembatasan mobilitas harus tetap kami laksanakan,” kata Bobby, Senin (9/8/2021).

Berdasarkan data terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, jumlah pasien terkonfirmasi positif di Kota Medan hingga 9 Agustus mencapai 33.484 orang. Kemudian, pasien sembuh mencapai 22.981 orang dan meninggal dunia 713 orang.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.