A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Abolisi

Tata Negara & Konstitusi›Kewenangan Presiden

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

235 ViewsHuruf A

Abolisi adalah tindakan Presiden yang meniadakan penuntutan pidana terhadap orang tertentu, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Definisi

Berikut pengertian Abolisi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Abolisi adalah tindakan Presiden yang meniadakan penuntutan pidana terhadap orang tertentu, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Akibat hukum utama abolisi adalah ditiadakannya penuntutan, bukan sekadar pengurangan pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Karakter utama abolisi meliputi:

Diberikan oleh Presiden;
Berkaitan dengan proses penuntutan pidana;
Mengakibatkan penuntutan terhadap penerima abolisi ditiadakan;
Diberikan kepada orang tertentu sesuai dengan keputusan Presiden;
Dilaksanakan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat; dan
Berbeda akibat hukumnya dari amnesti, grasi, dan rehabilitasi.

Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 secara tegas membedakan akibat hukum amnesti dan abolisi. Amnesti menghapuskan akibat hukum pidana, sedangkan abolisi meniadakan penuntutan.

Dengan demikian, abolisi terutama berhubungan dengan keberlangsungan penuntutan pidana, bukan dengan pengurangan lamanya pidana yang telah dijatuhkan.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Abolisi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Seseorang sedang menghadapi proses penuntutan dalam suatu perkara pidana.

Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan negara, muncul pertimbangan untuk memberikan abolisi kepada orang tersebut.

Presiden kemudian menjalankan mekanisme konstitusional dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Apabila abolisi diberikan secara sah kepada orang tersebut, penuntutan terhadapnya ditiadakan sesuai dengan keputusan Presiden dan ketentuan hukum yang berlaku.

Abolisi dalam contoh tersebut tidak berarti bahwa pengadilan mengubah putusan pidana, melainkan berkaitan dengan ditiadakannya penuntutan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan uraian mengenai perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Abolisi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Abolisi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan abolisi?
A

Abolisi adalah tindakan Presiden yang mengakibatkan penuntutan pidana terhadap orang tertentu ditiadakan.

Dalam memberikan abolisi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

QSiapa yang berwenang memberikan abolisi?
A

Presiden Republik Indonesia berwenang memberikan abolisi.

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa kewenangan tersebut dijalankan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

QApa akibat hukum pemberian abolisi?
A

Akibat hukumnya adalah penuntutan terhadap orang yang memperoleh abolisi ditiadakan.

Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

QApa perbedaan abolisi dan amnesti?
A

Perbedaan utamanya terletak pada akibat hukumnya.

Abolisi meniadakan penuntutan, sedangkan amnesti menghapuskan akibat hukum pidana terhadap penerimanya.

QApakah UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 masih berlaku?
A

Ya. JDIH BPK saat ini mencatat UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi berstatus berlaku.

Namun, ketentuan di dalamnya yang berasal dari tata negara tahun 1954 harus dibaca bersama dengan ketentuan UUD 1945 yang berlaku sekarang, terutama Pasal 14 ayat (2) mengenai pertimbangan DPR.

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
AbolisiAmnestiHukum PidanaKewenangan PresidenPenuntutan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Abolisi? Sampaikan di sini.

Exit mobile version