Abolisi adalah tindakan Presiden yang meniadakan penuntutan pidana terhadap orang tertentu, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Akibat hukum utama abolisi adalah ditiadakannya penuntutan, bukan sekadar pengurangan pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.
Karakter utama abolisi meliputi:
Diberikan oleh Presiden;
Berkaitan dengan proses penuntutan pidana;
Mengakibatkan penuntutan terhadap penerima abolisi ditiadakan;
Diberikan kepada orang tertentu sesuai dengan keputusan Presiden;
Dilaksanakan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat; dan
Berbeda akibat hukumnya dari amnesti, grasi, dan rehabilitasi.
Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 secara tegas membedakan akibat hukum amnesti dan abolisi. Amnesti menghapuskan akibat hukum pidana, sedangkan abolisi meniadakan penuntutan.
Dengan demikian, abolisi terutama berhubungan dengan keberlangsungan penuntutan pidana, bukan dengan pengurangan lamanya pidana yang telah dijatuhkan.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Abolisi? Sampaikan di sini.