B
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Barang (Perlindungan Konsumen)

Bisnis, Korporasi & Persaingan›Perlindungan Konsumen

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf B

Barang (Perlindungan Konsumen) merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum konsumen. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.

Definisi

Berikut pengertian Barang (Perlindungan Konsumen) serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Barang (Perlindungan Konsumen) adalah benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan konsumen.

Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Barang (Perlindungan Konsumen) dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan konsumen. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Barang (Perlindungan Konsumen).

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Barang (Perlindungan Konsumen) dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Barang (Perlindungan Konsumen) beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Barang (Perlindungan Konsumen)?
A

Barang (Perlindungan Konsumen) pada pokoknya berarti benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan konsumen.

QApa dasar hukum Barang (Perlindungan Konsumen)?
A

Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

QApakah pengertian Barang (Perlindungan Konsumen) berlaku untuk semua bidang hukum?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.

QMengapa istilah Barang (Perlindungan Konsumen) penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

QBagaimana menerapkan pengertian Barang (Perlindungan Konsumen) pada kasus nyata?
A

Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Jelajahi Huruf BIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Barang (Perlindungan Konsumen)Hukum IndonesiaHukum KonsumenPerlindungan Konsumen

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Barang (Perlindungan Konsumen)? Sampaikan di sini.

Exit mobile version