Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Daerah Otonom dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Daerah Otonom merupakan istilah penting dalam hukum pemerintahan daerah. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Daerah Otonom serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Daerah Otonom.
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Daerah Otonom dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 23/2014 telah mengalami beberapa perubahan dan pencabutan sebagian; gunakan naskah konsolidasi dan peraturan perubahan terbaru ketika menerapkannya.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Daerah Otonom dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, terdapat fakta yang menunjukkan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Daerah Otonom.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Daerah Otonom dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Daerah Otonom beserta jawaban ringkasnya.
Daerah Otonom pada pokoknya berarti kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri.
Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Daerah Otonom dalam konteks UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Pemerintahan Daerah.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Daerah Otonom? Sampaikan di sini.