D
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Diversi

Pidana›Sistem Peradilan Pidana Anak

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf D
Diversi

Diversi merupakan istilah hukum yang penting dalam peradilan anak. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.

Definisi

Berikut pengertian Diversi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 11/2012 tentang SPPA. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Diversi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 11/2012 tentang SPPA, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Diversi.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Diversi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Diversi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Diversi?
A

Diversi pada pokoknya berarti pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

QApa dasar hukum Diversi?
A

Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

QApakah pengertian Diversi berlaku untuk semua bidang hukum?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 11/2012 tentang SPPA; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.

QMengapa istilah Diversi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 11/2012 tentang SPPA.

QBagaimana menerapkan pengertian Diversi pada kasus nyata?
A

Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Jelajahi Huruf DIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
DiversiHukum IndonesiaPeradilan AnakSistem Peradilan Pidana Anak

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Diversi? Sampaikan di sini.