K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Keadilan Restoratif

Pidana›Sistem Peradilan Pidana Anak

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

2 ViewsHuruf K
Keadilan Restoratif

Keadilan Restoratif merupakan istilah hukum yang penting dalam peradilan anak. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.

Definisi

Berikut pengertian Keadilan Restoratif serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian adil dengan menekankan pemulihan, bukan pembalasan.

Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 11/2012 tentang SPPA. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Keadilan Restoratif dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 11/2012 tentang SPPA, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian adil dengan menekankan pemulihan, bukan pembalasan. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Keadilan Restoratif.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Keadilan Restoratif dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Keadilan Restoratif beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif?
A

Keadilan Restoratif pada pokoknya berarti penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian adil dengan menekankan pemulihan, bukan pembalasan.

QApa dasar hukum Keadilan Restoratif?
A

Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

QApakah pengertian Keadilan Restoratif berlaku untuk semua bidang hukum?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 11/2012 tentang SPPA; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.

QMengapa istilah Keadilan Restoratif penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 11/2012 tentang SPPA.

QBagaimana menerapkan pengertian Keadilan Restoratif pada kasus nyata?
A

Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum IndonesiaKeadilan RestoratifPeradilan AnakSistem Peradilan Pidana Anak

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Keadilan Restoratif? Sampaikan di sini.