F
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Force Majeure

Perdata›Perikatan & Perjanjian

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf F
Force Majeure

Force Majeure merupakan istilah yang sering ditemui dalam persoalan perdata sehari-hari. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks penggunaan, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Force Majeure serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Force Majeure adalah istilah untuk keadaan memaksa atau keadaan di luar kendali yang dapat memengaruhi kewajiban kontraktual menurut syarat hukum.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari peraturan.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Force Majeure dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan sehari-hari terdapat fakta yang berkaitan dengan Force Majeure. Jika fakta tersebut memenuhi unsur dan persyaratan hukum yang relevan dalam Perikatan & Perjanjian, konsep Force Majeure dapat digunakan untuk menganalisis hak, kewajiban, atau akibat hukumnya.

Contoh ini bersifat edukatif, bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Force Majeure dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek): https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Force Majeure beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Force Majeure?
A

Force Majeure adalah istilah untuk keadaan memaksa atau keadaan di luar kendali yang dapat memengaruhi kewajiban kontraktual menurut syarat hukum.

QApa dasar hukum Force Majeure?
A

Rujukan utama entri ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek). Ketentuan harus dibaca bersama perubahan, putusan, dan aturan terkait yang berlaku.

QApakah Force Majeure otomatis berlaku pada setiap sengketa atau perkara?
A

Tidak. Penerapan istilah bergantung pada unsur hukum, fakta, bukti, hubungan para pihak, dan tahap proses yang sedang berjalan.

QApa yang perlu diperiksa ketika menghadapi persoalan terkait Force Majeure?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, tenggat waktu, serta ketentuan yang secara khusus mengatur Perikatan & Perjanjian.

QApakah contoh Force Majeure dalam Kamus Hukum merupakan pendapat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata harus dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf FIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPerdata →
Tags
Force MajeureHukum IndonesiaPerdataPerikatan & Perjanjian

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Force Majeure? Sampaikan di sini.