UU Kepabeanan berstatus berlaku; UU 17/2006 mengubah UU 10/1995 dan menjadi rujukan utama pengaturan kepabeanan modern.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Gudang Berikat? Sampaikan di sini.